Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 5 Mar 2024 ·

Bapenda Banten Akan Akselerasi Pendapatan, Diantaranya Pajak TKA dan Sewa Alat Berat


 Pj.Gubernur Banten Al Muktabar didampingi Plt. Kepala Bapenda Banten, E. A. Deni Hermawan saat mengunjungi Mobil Samsat Keliling (Samling) yang tengah memberikan pelayanan. Foto: Istimewa Perbesar

Pj.Gubernur Banten Al Muktabar didampingi Plt. Kepala Bapenda Banten, E. A. Deni Hermawan saat mengunjungi Mobil Samsat Keliling (Samling) yang tengah memberikan pelayanan. Foto: Istimewa

Kota Serang – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Deni Hermawan mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2024 akan mulai menarik pajak $100 perbulan untuk para tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah Banten.

“Di Banten itu ada ribuan TKA yang bekerja sesuai aturan di kita, dan mereka itu bisa menjadi sumber retribusi bagi kita. Tahun kita sudah mulai,” ujar Deni.

Deni menambahkan TKA yang bisa diambil retribusinya merupakan mereka yang bekerja dilintas Kota/Kabupaten diwilayah Provinsi Banten.

“Contoh si A bekerja di Tangerang, di perbantukan di Serang itu kewenangannya provinsi, tapi kalau hanya berada pada posisi satu kabupaten saja atau satu kota saja itu penanganan kabupaten kota. Dan jika lintas provinsi, misalnya di Banten dan di DKI itu kemenangan pusat,” jelasnya.

Menurut Deni penarikan retribusi pajak TKA ini dilakukan pihaknya untuk menutupi hilangnya potensi pendapatan daerah pada tahun 2025. Pihaknya memprediksi, Pemprov Banten akan kehilangan pendapatan sebesar Rp1 triliun l menyusul adanya penerapan pajak Opsen pada tahun 2025 mendatang.Aturan pajak opsen sendiri tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku pada awal tahun 2025. Saat ini, pihaknya mencatat retribusi TKA ini baru mencapai Rp97 jutaan.

“Angkanya belum bisa menutupi, tapi kita harus melakukan akselerasi. Makanya kita tahun ini juga menarik retribusi dari sektor lain seperti sewa alat berat,” pungkasnya. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Ini Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah, Andra Soni: Tidak Ada Titip Menitip 

3 Juni 2026 - 06:02

Hadiri Purna Tugas Dua Pejabat Eselon II, Gubernur Andra Soni Minta Dedikasi Tiada Henti untuk Masyarakat

1 Juni 2026 - 17:39

Angka Melek Huruf Generasi Muda Banten Tembus 99,95 Persen, Cerminkan Kemajuan Pendidikan

30 Mei 2026 - 17:19

Bank Banten Gelar Tasyakuran Idul Adha 1447 H, Perkuat Solidaritas dan Semangat Kebersamaan

29 Mei 2026 - 16:45

Sebar Berkah Iduladha, Annisa Mahesa Salurkan 63 Hewan Qurban

28 Mei 2026 - 20:28

Gubernur Andra Soni Perkuat Iklim Investasi Aman dan Nyaman, Banten jadi Tujuan Para Investor

26 Mei 2026 - 22:20

Trending di Banten