Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 19 Jan 2024 ·

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Sita Ribuan Butir Obat Terlarang


 Kasat Narkoba, Kompol Zazali Haryono, didampingi Kasi Humas Kompol Aryono saat Konferensi Pers. Foto: Ist Perbesar

Kasat Narkoba, Kompol Zazali Haryono, didampingi Kasi Humas Kompol Aryono saat Konferensi Pers. Foto: Ist

Kota Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, menyita 30.257 butir obat terlarang siap edar dalam penjualan dan pemasaran secara langsung dan online atau daring dengan sistem COD. , yang disamarkan dari sejumlah toko kosmetik dan toko sembako.

Seluruh barang bukti berupa obat terlarang sebanyak 30 ribu, 257 butir tersebut terdiri dari Tramadol, 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir dan Alprazolam 4 butir.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba, Kompol Zazali Haryono, didampingi Kasi Humas Kompol Aryono mengungkap, ribuan butir obat terlarang daftar G yang dijual tanpa izin ini didapat dari 14 tersangka yang diamankan jajaran.

Adapun 14 tersangka ini berinisial, MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27).

“Dari tangan mereka disita berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam tanpa surat izin edar,” kata Zazali dalam konferensi pers, Jum’at (19/1/2024) digelar di Media Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Jalan Harapan III, Babakan, Kota Tangerang. Banten.

Zazali menyebutkan, pemasaran obat-obatan terlarang tersebut dilakukan secara langsung berkedok toko kosmetik dan toko sembako, termasuk dijual secara daring/online dengan sistem penjualan cash on delivery (COD) kepada penggunanya.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek Jajaran, total jumlah didapat sebanyak 30.257 butir. Dari hasil ungkap kasus ini kita telah menyelamatkan ribuan orang/jiwa dari pengaruh obat terlarang,” paparnya.

Selanjutnya, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Dimana dijelaskan bahwa, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kefarmasian, dan mutu dipidana pidana penjara selama 12 Tahun. [red]

Artikel ini telah dibaca 310 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sumpah Pemuda, Sachrudin-Maryono Ajak Generasi Muda Bergerak dan Berdampak!

28 Oktober 2026 - 20:59

Bupati Tangerang Buka Gebyar Seni Budaya dan Tinjau Jembatan di Sepatan Timur

28 Oktober 2026 - 19:33

Bantu Warga Hadapi Dampak Perubahan Iklim, UYI Terjunkan Mahasiswa KKL 2026 ke Kecamatan Pinang

27 Oktober 2026 - 22:48

Wakil Wali Kota Maryono Ajak Wisudawan Berkontribusi dalam Pembangunan Kota

27 Oktober 2026 - 16:59

Gorvu Tangerang Jadi Rujukan PANRB, Sachrudin: Inovasi Daerah Berdampak Nasional

27 Oktober 2026 - 13:08

Festival B2SA, Wali Kota Sachrudin: Pangan Sehat, Generasi Hebat! 

27 Oktober 2026 - 12:49

Trending di Kota Tangerang