Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Banten · 1 Nov 2023 ·

Keren, Program Penghapusan Denda PKB Raup 170 M dari 136.724 Wajib Pajak


 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan. Foto: Ist Perbesar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan. Foto: Ist

Kota Serang – Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten periode 21 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023 berhasil raup penerimaan pajak kendaraan sebesar  Rp 170.373.682.200 dari 136.724 wajib pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan mengatakan antusiasme wajib pajak pada program tersebut meningkat.

“Dari program pembebasan denda PKB ini, telah menghasilkan penerimaan pajak kendaraan sebesar  Rp 170.373.682.200,” Ungkap Deni kepada TangerangPos. Rabu, (01/11/2023).

Deni yang juga Asisten III Pemprov Banten tersebut menambahkan bahwa program penghapusan denda dilakukan Pemerintah Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban dalam membayar pajak.

Selain itu, Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 diterbitkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan.

“Insentif ini, kebijakan ini diharapkan juga berdampak terhadap tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor,” tambahnya.

Sedangkan wajib pajak yang memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya sebanyak 24.615 orang dengan hasil pendapatan Rp 11.441.642.000. Program pembebasan biaya BBNKB masih berlangsung hingga 23 Desember 2023.

“Masyarakat masih dapat mengikuti program bebas biaya BBNKB dengan mendatangi kantor Samsat, Gerai, ataupun Samsat Keliling terdekat,” kata dia.

Deni mengharapkan, dengan berakhirnya program penghapusan denda PKB, masyarakat tetap taat membayar pajak.

“Selama insentif diberikan sejak Agustus hingga hari ini, terjadi peningkatan wajib pajak membayar pajak kendaraan meskipun (peningkatan) tidak terlalu signifikan,” Pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Andra Soni Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

18 April 2026 - 19:21

Tingkatkan PAD, Gubernur Banten Bakal Manfaatkan dan Amankan Aset Milik Pemprov Banten

18 April 2026 - 13:09

Bangun Kemandirian Fiskal, Pemprov Banten dan Bank Banten Raih Penghargaan The Asian Post 2026 Infobank

18 April 2026 - 11:54

Bank Banten Cabang Surabaya Salurkan Bantuan Bibit Pohon dalam Rangka HUT ke-63 Taspen

18 April 2026 - 08:55

Bank Banten Raih Penghargaan “The Rising Power of Regional Bank” dalam The Asianpost Regional Champion 2026

17 April 2026 - 09:46

IPM Banten 2025 Capai 77,25 Poin, DPRD Apresiasi Kebijakan Pro Rakyat Daerah dan Pusat

17 April 2026 - 09:27

Trending di Banten