Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Banten · 1 Nov 2023 ·

Keren, Program Penghapusan Denda PKB Raup 170 M dari 136.724 Wajib Pajak


 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan. Foto: Ist Perbesar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan. Foto: Ist

Kota Serang – Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten periode 21 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023 berhasil raup penerimaan pajak kendaraan sebesar  Rp 170.373.682.200 dari 136.724 wajib pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan mengatakan antusiasme wajib pajak pada program tersebut meningkat.

“Dari program pembebasan denda PKB ini, telah menghasilkan penerimaan pajak kendaraan sebesar  Rp 170.373.682.200,” Ungkap Deni kepada TangerangPos. Rabu, (01/11/2023).

Deni yang juga Asisten III Pemprov Banten tersebut menambahkan bahwa program penghapusan denda dilakukan Pemerintah Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban dalam membayar pajak.

Selain itu, Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 diterbitkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan.

“Insentif ini, kebijakan ini diharapkan juga berdampak terhadap tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor,” tambahnya.

Sedangkan wajib pajak yang memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya sebanyak 24.615 orang dengan hasil pendapatan Rp 11.441.642.000. Program pembebasan biaya BBNKB masih berlangsung hingga 23 Desember 2023.

“Masyarakat masih dapat mengikuti program bebas biaya BBNKB dengan mendatangi kantor Samsat, Gerai, ataupun Samsat Keliling terdekat,” kata dia.

Deni mengharapkan, dengan berakhirnya program penghapusan denda PKB, masyarakat tetap taat membayar pajak.

“Selama insentif diberikan sejak Agustus hingga hari ini, terjadi peningkatan wajib pajak membayar pajak kendaraan meskipun (peningkatan) tidak terlalu signifikan,” Pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kantor Samsat Kelapa Dua Pindah ke Office Building-Airport City Kampung Melayu Teluknaga

19 Juli 2026 - 13:54

Andra Soni: DLHK Banten Sudah Temukan ‘Biang Kerok’ Sungai Cisadane Berubah Menjadi Hitam

18 Juli 2026 - 21:32

Kemarau Panjang, Warga Terdampak Manfaatkan Bantuan Air Bersih dari BPBD

18 Juli 2026 - 21:28

Pansel BUMD Tegaskan Tak Terpengaruh Aksi Demo di Kemendagri

17 Juli 2026 - 20:48

Sekolah Gratis Bukan Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpi Hafidz Tetap Hidup

16 Juli 2026 - 17:49

Gubernur Banten dan Ketua TP PKK Tinawati Andra Soni Hadiri Penyambutan Peserta Raker APPSI

16 Juli 2026 - 16:24

Trending di Banten