Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Nasional · 16 Okt 2023 ·

Mengejutkan! Putusan MK Terbaru Buka Peluang Gibran Maju Sebagai Cawapres Jalur Kepala Daerah


 Sidang Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa

Jakarta – Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan Batas Usia Minimal 35 Tahun, namun secara mengejutkan dalam perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Pemohon Sebagian.

“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, ” Ucap Ketua MK Anwar Usman. Senin, (16/10/2023) .

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, ” Berusia paling rendah 40 Tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40(empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, ” Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Kepala Daerah,” Bunyi Amar Putusan MK.

Dalam putusan ini terdapat Alasan Berbeda (Concurring Opinion) dua orang Hakim Konstitusi dan Pendapat Berbeda (Disenting Opinion) dari 4 Hakim Konstitusi.

“Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat Alasan Berbeda (Concurring Opinion) dua orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yasmin P. Foekh, serta terdapat pula Pendapat Berbeda (Disenting Opinion) dari 4 Hakim Konstitusi, Hakim Konstitusi Wahidudin Adams,Hakim Konstitusi Saldi Isra,Hakim Konstitusi Arief Hidayat,Hakim Konstitusi Suhartoyo,” Petikan Amar Putusan MK.

Melalui keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, bahwa peluang Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Cawapres terbuka dengan jalur pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Kepala Daerah. [red]

 

 

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Usai Dicopot Presiden, Eks Kepala BGN Diciduk Kejaksaan Agung

3 Juni 2026 - 12:35

Menteri LH: Giant Sea Wall Lindungi Ekonomi Pantura, Efektif jika Ditopang Mangrove

3 Juni 2026 - 11:46

Kepala BGN Dicopot, Sufmi Dasco: Pemerintah Mendengar Aspirasi Masyarakat

2 Juni 2026 - 23:16

Presiden Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Mensesneg: Hasil Evaluasi 1,5 Tahun

2 Juni 2026 - 21:30

MoU GEKRAFS dan RRI, Kawendra: Perkuat Kolaborasi Dukung Ekonomi Kreatif Indonesia

2 Juni 2026 - 19:39

Presiden Prabowo Tinjau Pelaksanaan Program MBG di SMPN 111 Jakarta

2 Juni 2026 - 17:33

Trending di Nasional