Jakarta – Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan Batas Usia Minimal 35 Tahun, namun secara mengejutkan dalam perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Pemohon Sebagian.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, ” Ucap Ketua MK Anwar Usman. Senin, (16/10/2023) .
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, ” Berusia paling rendah 40 Tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40(empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, ” Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Kepala Daerah,” Bunyi Amar Putusan MK.
Dalam putusan ini terdapat Alasan Berbeda (Concurring Opinion) dua orang Hakim Konstitusi dan Pendapat Berbeda (Disenting Opinion) dari 4 Hakim Konstitusi.
“Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat Alasan Berbeda (Concurring Opinion) dua orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yasmin P. Foekh, serta terdapat pula Pendapat Berbeda (Disenting Opinion) dari 4 Hakim Konstitusi, Hakim Konstitusi Wahidudin Adams,Hakim Konstitusi Saldi Isra,Hakim Konstitusi Arief Hidayat,Hakim Konstitusi Suhartoyo,” Petikan Amar Putusan MK.
Melalui keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, bahwa peluang Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Cawapres terbuka dengan jalur pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Kepala Daerah. [red]










