Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut jadwal lengkap kegiatan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden:
Pendaftaran bakal pasangan calon
- Pengumuman pendaftaran, Senin (16/10) sampai Rabu (18/10)
- Pendaftaran bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Rabu (25/10)
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Jumat (27/10)
Verifikasi bakal pasangan calon
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Sabtu (28/10)
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Senin (23/10) sampai Senin (29/10)
- Perbaikan dan atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Rabu (25/10) sampai Selasa (31/10)
- Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26/10) sampai Rabu (1/11)
- Verifikasi dokumen hasil perbaikan, Kamis (26/10) sampai Kamis (2/11)
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26/10) sampai Jumat (3/11)
Pengusulan Penggantian
- Pengusulan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Rabu (8/11)
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Sabtu (11/11)
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Minggu (12/11)
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Sabtu (11/11) sampai Minggu (12/11)
Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon:
- Penetapan pasangan calon Senin (13/11)
- Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Selasa (14/11)
Putaran Kedua
- Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
- Awal: Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap
- Akhir: 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
Dengan diumumkannya jadwal pendaftaran ini, maka partai politik dan gabungan partai politik yang akan mengusung capres dan cawapres sudah dapat mempersiapkan diri. [red]










