Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang · 8 Sep 2023 ·

Waduh! Sarang Judi Online dan Gudang Sabu ada di Kota Tangerang


 Waduh! Sarang Judi Online dan Gudang Sabu ada di Kota Tangerang Perbesar

Kota Tangerang – Sebuah ruko di Karawaci Office Park, Kota Tangerang, Banten, digeledah oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ruko tersebut merupakan kantor dan lokasi judi online. Judi online tersebut dikelola oleh Go Dukjae (GDJ), warga negara Korea Selatan (Korsel).

“Modus operandi, pelaku atas nama GD (WNA Korsel) membuka tempat perjudian online dengan situs asal Korsel beralamat www.bds-123.com yang berbahasa Korsel. Dan para pemain dikhususkan WNA asal Korsel dan menggunakan rekening bank Korsel juga sebagai rekening depo,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dilansir detikNews, Kamis (7/9/2023).

Menurut Djuhandhani, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ruko itu digunakan untuk kantor judi online. Setelah melakukan pemantauan, pihaknya menggerebek lokasi itu pada Selasa (5/9).

Saat penggerebekan, mereka menangkap 5 warga negara Korea Selatan di lokasi itu yang berinisial KY (62), JH (58), SYC (68), KBT (64), dan KSY (65). Selain itu ada 2 WNI perempuan yang ikut ditangkap.

“Perempuan warga negara Indonesia bernama RH dan SA yang berperan sebagai admin tempat perjudian online,” ujar dia.

Penangkapan dan penggeledahan itu dilanjutkan dengan memburu GDJ yang merupakan pemilik usaha ilegal itu.

“Pada Rabu (6/9) pukul 02.00 WIB, berdasarkan hasil surveillance, tim menangkap DGJ di tempat persembunyiannya, Ruko Roxy B62, Jalan MH. Thamrin, Cikarang, Bekasi beserta barang bukti berupa HP dan paspor,” jelas Djuhandhani.

Djuhandhani menyebut Go Dukjae meraup omzet miliaran rupiah per bulan dari bisnis judi online ini.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana perjudian online.

Gudang Sabu 

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten membongkar gudang narkotika jenis sabu-sabu yang berupa kamar kontrakan di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Kepala BNN Banten Rohmad Nursaid mengatakan pengungkapan gudang sabu-sabu itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada penyelundupan narkotika sabu di wilayah setempat.

Tim pemberantasan BNNP Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten kemudian mendalami informasi tersebut.

Kami pun melakukan penggerebekan di kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang sabu-sabu, yang diketahui sudah digunakan selama satu bulan,” ujar dia dikutip dari Antara, Kamis (7/9).

Dari hasil penggerebekan pada Rabu (6/9), dua orang tersangka berinisial HS (46) asal Periuk Kota Tangerang dan B (46) asal Aceh Utara ditangkap.

Petugas juga menemukan tas hitam berisi sebelas sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam dan satu bungkus plastik bening dengan total berat 12,8 kilogram.

Rohmad mengatakan kedua tersangka itu merupakan seorang penjaga gudang sabu sekaligus kurir yang mengantarkan sabu-sabu ke konsumennya. Sedangkan HS yang juga merupakan tukang bangunan yang ikut membantu mengedarkan sabu ke wilayah Banten dan Jakarta.

“Sabu-sabu ini akan dikirim ke Kota Tangerang dan Jakarta melalui jalur darat. Dari keterangan tersangka jumlah sabu-sabu sebelumnya ada 19 paket, namun tujuh paket sudah sempat terjual sebelum mereka digerebek oleh petugas BNN Banten,” katanya.

Rohmad menuturkan kedua tersangka dibayar Rp 10 juta untuk setiap satu kilogram sabu-sabu yang terjual. Saat ini BNN telah mengembangkan kasus itu ke jaringan yang lebih besar karena terindikasi masuk ke sindikat internasional.

“Ini merupakan jaringan baru dari Aceh ke Tangerang mungkin dilempar ke Jakarta, bisa juga juga ke jaringan internasional, nanti akan kami kembangkan,” katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 122 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. [red]

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sachrudin Apresiasi Media Hadirkan Ruang Kompetisi Positif bagi Pelajar

11 Juni 2026 - 14:34

Komitmen Bersama Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan, Sachrudin Beri Apresiasi “PROPER” 

11 Juni 2026 - 12:21

Sachrudin-Maryono Perkuat Soliditas Forkopimda dalam Menjaga Stabilitas Daerah 

10 Juni 2026 - 16:01

Seleksi Direksi Tiga BUMD Segera Dibuka, Pemprov Banten Ajak Profesional Terbaik Mendaftar

9 Juni 2026 - 13:13

MoU BUMD dan Kejari, Sachrudin: Upaya Peningkatan Tata Kelola dan Pelayanan  

9 Juni 2026 - 12:03

Pastikan Sesuai Target, Gubernur Andra Soni Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

8 Juni 2026 - 17:29

Trending di Kota Tangerang