Kota Tangerang – Aktivis dan Penggiat Sosial Ade Yunus menyayangkan langkah Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kota Tangerang yang melakukan pemindahan 10 Anak Asuh dari kediamam selebram dan Youtuber Pratiwi Novianthi dibilangin Cipondoh Kota Tangerang tanpa adanya Edukatif administratif terlebih dahulu.
Selaku Juri Tangerang Award 2021, Ade yang juga pernah mewawancarai Pratiwi Novianthi saat Seleksi Final Kategori Tokoh Muda Inspiratif tersebut mengatakan bahwa kemensos maupun Dinsos baiknya menempuh jalur persuasif terlebih dahulu dengan memberikan edukatif administratif lalu mengarahkan untuk segera ditempuh prosedurnya bukan langsung mengambil dan memindahkan 10 anak asuhnya tersebut.
“Itikad dan niat Novi ini kan baik, kalau memang secara administratif ada prosedur yang belum ditempuh, kan bisa melakukan edukasional terlebih dahulu, melakukan internalisasi informasi kepada pihak yang terlibat dalam pengasuhan alternatif seperti mekanisme program pengasuhan, pengenalan hak-hak anak, alur layanan, pengetahuan parenting dan hal lainnya yang sifatnya pengetahuan,” Terangnya.
Menurut Ade memang secara regulasi terdapat aturan-aturan induk untuk menghindari keterlantaran anak dan melindunginya antara lain: 1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, 3) Peraturan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, 4) Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak, 5) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali dan peraturan turunan lainnya.
“Substansi dari aturan tersebut adalah membutuhkan peranan instansi pemerintah untuk memastikan kelayakan calon orang tua asuh/calon orang tua angkat/calon wali/lembaga kesejahteraan sosial untuk dapat mengasuh anak secara optimal dengan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan anak seperti yang tertuang pada Konvensi Hak Anak (KHA),” tambahnya.
Ade menambahkan Kemensos maupun Dinsos baiknya melakukan peran fasilitatif, yaitu menjembatani proses penyelesaian masalah yang terjadi termasuk bersifat administratif dalam proses pelaksanaan pengasuhan alternatif.
“Bila melihat pengakuan Novi di media, secara legalitas Novi sudah punya Akte Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, kalau masih ada dokumen yang belum lengkap tinggal arahkan dan bantu fasilitasi terlebih menurut pengakuan Novi kan sudah kordinasi dengan Dinsos, lalu untuk menghidupi anak asuhnya itu kan dari biaya pribadinya bukan hasil dari donasi, diurus dan diasuh dengan baik oleh para relawan prinsipnya tidak ada penelantaran,” Lanjutnya.
Kasus Novi menurut Ade juga jadi pelajaran bahwa niat baik saja tidak cukup namun ada prosedural administratif yang harus ditempuh bila ingin melakukan pengasuhan alternatif.
“Namun atasnama aturan juga jangan mempersulit administratif yang birokrarif dan berbelit sehingga menghalangi orang-orang tulus seperti Novi untuk berbuat baik,” Pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, sosial media dihebohkan dengan video viral petugas kemensos dan Dinsos Kota Tangerang mengambil 10 anak asuh dari rumah selebram Pratiwi Novianthi dibilangan Cipondoh Kota Tangerang pada Senin, 31 Juli 2023 lalulalu yang dibagikan melalui unggahan di Instagram @pratiwinoviyanthi_real. [red]











