Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Banten · 26 Mei 2023 ·

Ketua PPDI Pandeglang: Bukan Potongan Sitlap, Itu Iuran Anggota


 Ketua PPDI Kabupaten Pandeglang, Agus Muhammad Toha beserta jajaran Pengurus PPDI. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua PPDI Kabupaten Pandeglang, Agus Muhammad Toha beserta jajaran Pengurus PPDI. Foto: Istimewa

Pandeglang – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang, Agus Muhammad Toha Menanggapi Soal isue yang di sampaikan oleh sekelompok mahasiswa, tentang adanya Potongan siltap perangkat desa.

Menurut agus itu bukan potongan tapi adalah iuran anggota PPDI, dan itu hasil dari rapat pengurus yang tertuang dalam Berita Acara pada tanggal 23 februari 2022.

“itu sudah tertuang  dalam AD/ART PPDI tentang iuran tersebut, dimana penentuan besaran iuran wajib anggota adalah hasil rapat pengurus dan kesepakatan bersama pengurus,” jelas Agus, Jum’at (26/05/2023).

Agus menambahkan bahwa iuran tersebut tidak ada kaitannya dengan DPMPD Kabupaten Pandeglang karena ini PPDI ini adalah organisasi.

” organisasi dapat bergerak dan berkembang yaitu salah satu faktor penyokongnya adalah materi terutama dari hasil iuran tadi, adapun pihak BPR hanya menerima permohonan pengambilan iuran langsung dari PPDI yang kami lengkapi juga dengan surat kuasa pengurus kecamatan dan surat kuasa dari masing-masing personal perangkat desa itu sendiri,” Lanjutnya.

Agus menambahkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat itu hak semua yang di atur dalam undang-undang akan tetapi harus konstruktif dan penuh kajian yang matang dalam.

“kami menilai isu itu sudah terlalu melebar yang notabene saya yakin setiap organisasi memiliki Undang-Undang tertinggi yaitu AD/ART, atau Konstitusi organisasi,” tambahnya.

Terkait iuran Agus meluruskan bahwa tidak semua Perangkat desa itu masuk dalam PPDI ataupun tidak semua Desa itu tergabung dalam Organisasi ini serta tidak dilakukan pengambilan iuran, terhadap perangkat yang tidak masuk PPDI.

“ada beberapa kecamatan, desa yang belum kami lakukan pengambilan iuran di antaranya kecamatan cimanuk dan menes, itu karena ada beberapa hal, pertama karena di kecamatan tersebut belum adanya kepengurusan di tingkat kecamatan dan yang kedua, perangkat desa tersebut menolak untuk masuk kedalam anggota PPDI, jadi tidak ada paksaan sama sekali dengan iuran ini.” Ujarnya

Agus berharap agar dapat tabayun bersama atas isu berita tersebut yang telah melebar kemana-mana.

“karena ini adalah organisasi dan setiap organisasi punya aturan tersendiri untuk menggerakan, menghidupi dan membesarkan organisasi nya tersebut,” Pungkasnya. [red]

 

Red : Zami

Artikel ini telah dibaca 259 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Dampingi Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Bayah 

13 Agustus 2026 - 19:30

Gubernur Banten Andra Soni: Pesta Rakyat Cibaliung Layak Tembus Level Nasional

12 Agustus 2026 - 18:16

Dengar Keluhan Warga, Gubernur Banten Andra Soni Bangun Jalan Kampung Buluh Pandeglang

12 Agustus 2026 - 15:13

Gubernur Banten Andra Soni Setujui Empat Raperda Usul DPRD Provinsi Banten

11 Agustus 2026 - 19:10

Provinsi Tangguh Bencana, Dinsos Banten Cetak 60 Tagana Muda

11 Agustus 2026 - 10:44

Gubernur Andra Soni ke Santri Al-Muhaimin: Sukses Butuh Ilmu, Disiplin, Integritas, dan Doa

10 Agustus 2026 - 15:37

Trending di Banten