Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kota Tangerang · 4 Feb 2023 ·

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal India


 Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal India Perbesar

Kota Tangerang – Seorang kurir narkoba berinisial DS (49) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

DS ditangkap dengan sangkaan melakukan penyelundupan narkoba jaringan luar negeri dengan modus memasukkan ke dalam sebuah kancing gaun pesta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes.Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi akan adanya pengiriman sebuah paket yang diduga mengandung narkoba asal India pada 30 Januari 2023 lalu.

Pihak kepolisian pun segera berkoordinasi dengan Bea Cukai dan PT Pos untuk mencari keberadaan paket tersebut yang akhirnya diketahui berada di Kantor Pos Pasar Baru.

“Kami segera lakukan control delivery dan DS dapat kita tangkap 2 Februari 2023 di Koja, Jakarta Utara,” ujarnya kepada awak media, Sabtu, (04/02/2023).

Zain mengatakan, modus penyelundupan yang digunakan DS merupakan yang pertama di Indonesia.

“Dari paket tersebut ditemukan adanya lima gaun pesta yang dalamnya terdapat 205 kancing. Setelah dikeluarkan isinya ditemukan ada 317 gram sabu,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, sambung Zain, DS mengaku mendapat paket tersebut dari rekannya sesama mantan warga binaan berinisial IW yang juga warga negara asing.

“IW saat ini berstatus sebagai DPO,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau hukuman mati. [red]

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kualitas Pelayanan Diakui Kemenkes, Sachrudin Minta PMI dan RS Jaga Mutu Layanan

23 April 2026 - 18:36

Mimpi Warga Banten Terwujud: Kini Berangkat Haji Lebih Dekat dari Tanah Sendiri  

21 April 2026 - 20:15

Jelang May Day 2026, DPD KSPSI Banten Gelar Konsolidasi Akbar 

20 April 2026 - 16:10

FPRMI Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN

18 April 2026 - 20:11

Respon Cepat, Pemkot Tangerang Terjunkan Bantuan Logistik Kebakaran Asrama Polri Ciledug

16 April 2026 - 21:14

Sigap! BPBD Kota Tangerang Berhasil Padamkan Kebakaran Asrama Polri Ciledug

16 April 2026 - 20:06

Trending di Kota Tangerang