Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 25 Jan 2023 ·

Perpanjangkan Masa Kerja Panitia Khusus, DPRD Banten Umumkan Keputusan


 Perpanjangkan Masa Kerja Panitia Khusus, DPRD Banten Umumkan Keputusan Perbesar

Kota Serang – DPRD Provinsi Banten melakukan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu (25/01/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil DPRD Banten H. Fahmi Hakim dan didampingi Wakil Ketua DPRD Banten Barhum H.S. dan Budi Prajogo, dihadiri pula oleh Pj. Gubernur Provinsi Banten Dr. Al Muktabar, M. Sc berserta unsur Forkopimda lainnya.

Agenda rapat ini terdiri Pengumuman Keputusan DPRD Provinsi Banten mengenai Perpanjangan Masa Kerja Panitia Khusus IV Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Daerah (SK. Nomor 161-33 Tahun 2022 Tanggal 10 November 2022), Perpanjangan Masa Kerja Panitia Khusus V Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten (SK. Nomor 161-37 Tahun 2022 Tanggal 22 November 2022), dan Perpanjangan Panitia Khusus VI Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk sebagai Perusahaan Perseroan Terbatas (SK. Nomor 161-42 Tahun 2022 Tanggal 01 Desember 2022).

H. Fahmi Hakim mengatakan dalam rangka peningkatan peran fungsi dan tugas Anggota Panitia Khusus IV, V, serta VI Provinsi Banten bahwa ada perpanjangan waktu pembahasan. Berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 121 Ayat 4, bahwa kerja panitia khusus paling lama 1 tahun untuk tugas pembentukan raperda atau paling lama 6 bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.

“Kami berharap, bisa bekerja sama dalam rangka peningkatan kerja yang lebih baik untuk menuntaskan Panitia Khusus DPRD.” tandasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Pimpin Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026-2027

3 Juni 2026 - 19:24

Pemprov Banten Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

3 Juni 2026 - 18:03

Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan

3 Juni 2026 - 14:46

Hari Ini Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah, Andra Soni: Tidak Ada Titip Menitip 

3 Juni 2026 - 06:02

Hadiri Purna Tugas Dua Pejabat Eselon II, Gubernur Andra Soni Minta Dedikasi Tiada Henti untuk Masyarakat

1 Juni 2026 - 17:39

Angka Melek Huruf Generasi Muda Banten Tembus 99,95 Persen, Cerminkan Kemajuan Pendidikan

30 Mei 2026 - 17:19

Trending di Banten