Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 16 Jan 2023 ·

Soal Dugaan Penggelapan Dana PKH, Korwil PKH Banten : KKS Wajib Dipegang KPM


 Koordinator Wilayah PKH Banten, Farhah Syibli (Tengah), saat melakukan Pendampingan kepada KPM. Foto : Istimewa Perbesar

Koordinator Wilayah PKH Banten, Farhah Syibli (Tengah), saat melakukan Pendampingan kepada KPM. Foto : Istimewa

Kota Tangerang – Kasus dugaan peggelapan dana PKH di Kota Tangerang oleh oknum kader mendapat tanggapan dari Koordinator wilayah PKH Banten, Farhah Syibli.

Menurutnya, dalam kasus tersebut tidak ada istilah kader dalam program Program Keluarga Harapan (PKH) yang ada hanyalah Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan PSM

“Pertama, Benar PKH adalah Program Pemerintah Pusat, bahkan menjadi Program Prioritas Nasional.  Tetapi bukan berarti Pemerintah Daerah tidak terlibat atau dilibatkan justru menjadi tanggung jawab kita Bersama dalam fungsi masing masing, baik eksekutif maupun Legislatif,” kata Farhah melalui siaran pers yang diterima wartawan, Senin (16/1/2023).

Untuk itu, masih menurutnya, ada baiknya kegaduhan yang terjadi di masyarakat dilakukan tabayun terlebih dahulu kepada berbagai pihak.

“Agar tidak salah dalam menyampaikan sebuah pemberitaan, masa ada istilah atau sebutan Kader PKH, berarti tidak paham,” ungkap dia.

Ia menjelaskan, duduk persoalan KPM PKH bernama Osah Kusniawati adalah peserta PKH perluasan tahun 2018,  irisan BPNT tahun 2017.

“Dimana KKS didistribusikan oleh Bank sebagai Lembaga salur, dan Pendamping PKH tidak mengetahui dan atau menyaksikan proses pendistribbusian KKS nya,” tulisnya.

Namun begitu, Pendamping terus melakukan Sosialisasi dan edukasi kepada KPM dampingannya bahwa KKS tidak boleh dititipkan dipinjamkan kepada siapapun untuk alasan apapun.

“Kami seluruh SDM PKH sudah melakukan sosialisasi “Gerakan Pegang KKS Sendiri” sesuai arahan Pusat. Namun apabila ternyata masih ada KPM yang menitipkan KKSnya atau KKS nya dijadikan Borg kepada seseorang atau dipegang oleh oknum lainnya, itu diluar jangkauan kami,” ungkap dia.

Ia meluruskan, KPM PKH atas nama Djaan adalah KPM PKH perluasan tahun 2022 Tahap II dari kpm BPNT Tahun 2019.

“Baik Osah maupun Djaan sudah tidak berdomisili di Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, konon keduanya berpindah alamat ke Kabupaten Tangerang tetapi tidak melaporkan perpindahannya kepada Pendamping PKH sehingga kesulitan mencari keberadaannya pada saat penyaluran Bansos PKH tahap IV yang disalurkan oleh PT.POS,” jelasnya.

Ia berpendapat Pernyataan anggota DPRD Kota Tangerang Epa Emilia yang mengatakan bahwa uang yang diambil oleh oknum kader PKH, itu tidak benar.

“Sekali lagi saya katakan tidak ada kader PKH atau kata lain, PKH tidak mengenal istilah Kader.  Bila yang dimaksudkan adalah ibu M, dia adalah sebagai PSM.  Menurut keterangan M dirinya diminta oleh seorang oknum untuk membayar kepada Osah senilai Rp. 9,7 juta itu atas hal yang sebenarnya ia tidak mengerti,” jelas dia.

Ia menegaskan, saldo rekening yang terdapat dalam cetak rekening koran itu saldo yang Kembali ke kas negara.

“Tetapi dia disuruh bertanggung jawab atas itu dan membayarnya kepada Osah, namun demikian pernyataan M tersebut akan kita uji kebenarannya,” Pungkasnya. [M.Rendi Saputra/Bule]

Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

391 Jemaah Haji Kloter 09-JKB Dilepas, Sachrudin: Makin Dekat dan Makin Khusyuk 

30 April 2026 - 22:11

LKPj 2025 Disahkan, Pemprov Banten Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD

30 April 2026 - 20:20

Hadiri Peringatan HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas, Sachrudin: Teruslah Hadir di Tengah Masyarakat

30 April 2026 - 13:03

Gubernur Andra Soni: Sudah 60.705 Siswa Penerima Manfaat Sekolah Gratis di 801 Sekolah Swasta

30 April 2026 - 07:19

Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama

29 April 2026 - 22:09

Pelopor Kesehatan Masyarakat, Kadinkes Banten Ati Paramudji Hastuti Raih Kartini Awards 2026

29 April 2026 - 21:51

Trending di Banten