Kota Tangsel – Ratusan Mahasiswa UIN Jakarta menggelar aksi solidaritas dan penyampaian Pendapat di muka umum mendesak pengusutan secara tuntas dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Ex Rektor periode 2015-2019.
Massa aksi yang diterdiri dari Angota Dewan Mahasiswa, Senat Mahasiswa bersama Organ Eksekustif Legislatif Mahasiswa di tingkat Fakultas se-UIN Jakarta tersebut juga menyampaikan keresahannya terkait kebijakan Biaya UKT, Sarana Prasarana Kampus dan masalah penataan Tata Kelola Aset milik UIN Jakarta.
Kehadiran para Mahasiswa tersebut dimulai pada pukul 13:00 yang menyampaikan aspirasi solidaritasnya di depan Lobby Gedung Rektorat UIN jakarta, Kamis (10/09/2026) berjalan lancar dan damai meskipun sempat terjadi gesekan dengan Tim Keamanan Internal UIN Jakarta.
Setelah berorasi selanjutnya pada pukul 16:00 WIB para mahasiwa tersebut disambut hangat dan sangat baik oleh Wakil Rektor 2 Bidang Administrasi Umum, Prof. Dr. Imam Subchi, M.A didampingi bagian perencanaan dan bagian Pusat Pengembangan Bisnis UIN Jakarta serta didampingi Oleh Alwanih selaku Tim Hukum UIN Jakarta yg bertempat di Audiorama Auditorium UIN jakarta:
Bahwa dalam penjelasannya Wakil Rektor 2 menegaskan bahwa UIN Jakarta akan terus berkomitmen dalam hal kemudahaan pembayaran UKT bagi para mahasiswa yang tidak mampu, memperbaiki fasilitas Sarana Prasarana.
“Perlu diketahui dimana selama ini Keuangan Anggaran UIN Jakarta sebesar 1 Triliuan yang 70% bersumber dari APBN pemerintah Pusat dan 30% dari pembayaran UKT mahasiswa dan sebagian lagi pendapatan yang berasal dari usaha-usaha berupa Rumah Sakit Haji, Rumah sakit UIN, Sekolah MP UIN JKT, Triguna Ketilang dan Hotel atau wisma,” Ungkap imam.
Selanjutnya Imam menjelaskan bahwa UIN Jakartavakan memaksimalkan pengambil alihan aset tanah yang saat ini masih dikuasai diduduki pihak ketiga sehingga diharapkan bisa menjadi penghasilan baru atau pendapatan UIN Jakarta dan tidak perlu menaikan pembayaran UKT mahasiswa.
Sementara itu, Salahsatu Tim Hukum UIN Jakarta Alwanih mengatakan bahwa UIN Jakarta akan berkomitmen terus mengawal proses dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Ex Pejabat Rektor dan kroninya periode 2015-2019 yang saat ini sedang didalami oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
“sehingga seharusnya menjadi pelajaran agar peristiwa tersebut tidak terulang, Kami meyakini Kejaksaan sangat professional dan independensi dalam menangani kasus korupsi yang dimaksud,” Tandasnya .[Red]












