Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 28 Agu 2026 ·

Janji Dasco Soal RUU Perampasan Aset, Kawendra: Beliau Orang yang Paling Komit


 Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Anggota DPR-RI, Kawendra Lukistian. Foto: ist Perbesar

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Anggota DPR-RI, Kawendra Lukistian. Foto: ist

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan saat menerima audiensi pimpinan DPR dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis (27/8/2026).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menilai komitmen yang disampaikan Dasco bukan sekadar pernyataan politik.

“Beliau (Dasco) orang yang paling komit. Kalau sudah menyampaikan komitmen, beliau akan berusaha memastikan itu berjalan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kawendra dalam keterangan terpisah, Jumat (28/8/26).

Menurut Kawendra, sikap Dasco yang berani memberikan batas waktu yang jelas merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal proses legislasi. Ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kualitas substansi sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat.

“Yang paling penting bukan hanya target waktunya, tetapi bagaimana undang-undang ini nantinya benar-benar kuat, adil, dan bisa menjadi instrumen yang efektif untuk mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana,” katanya.

Sebelumnya, Dasco menyampaikan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset dan mengesahkannya paling lambat pada 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut diperkuat dengan pimpinan DPR yang menandatangani pernyataan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, dalam dokumen tersebut pimpinan DPR menyatakan kesiapan meletakkan jabatan apabila target tidak tercapai.

Kawendra menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa DPR tidak menutup mata terhadap tuntutan masyarakat terkait penguatan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara.

“Ini bentuk keberanian mengambil tanggung jawab. Masyarakat tentu ingin melihat hasil konkretnya. Karena itu, komitmen yang sudah disampaikan harus kita kawal bersama,” ujar Kawendra.[red]

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polri Bersama Gekrafs Lakukan MoU, Komitmen Lindungi Karya dan Dorong Potensi Ekraf

25 Oktober 2026 - 14:32

Penuh Khidmat, Ketika Dasco, Kapolri dan Kawendra Nyanyikan Tanah Airku di HEKRAFNAS 2026

25 Oktober 2026 - 11:20

Apresiasi Polri-BNN Gagalkan 1,16 Ton Narkoba, Sufmi Dasco: Selamatkan Generasi Bangsa

24 Oktober 2026 - 23:32

HEKRAFNAS 2026: Gekrafs Perjuangkan Karya Anak Bangsa, Menggerakkan Kepedulian untuk Korban Karhutla

24 Oktober 2026 - 22:13

Usai Serukan ‘Buy Indonesia’, Sufmi Dasco: Menuju Bangsa Pemenang

24 Oktober 2026 - 13:33

Jelang Puncak HEKRAFNAS 2026 Jadi Momentum Penguatan Ekraf dan Solidaritas, GEKRAFS Galang Kepedulian untuk Korban Karhutla

23 Oktober 2026 - 15:41

Trending di Nasional