Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 6 Agu 2026 ·

Kecamatan Cibodas Hadirkan Layanan One Day Service, Cetak KTP-el Sehari Jadi


 Pelayanan One Day Service Kecamatan Cibodas Kota Tangerang. Foto: ist Perbesar

Pelayanan One Day Service Kecamatan Cibodas Kota Tangerang. Foto: ist

Kota Tangerang – Kecamatan Cibodas Kota Tangerang kembali memberikan kemudahan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Kini, proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kantor Kecamatan Cibodas dapat diselesaikan dalam sehari melalui inovasi One Day Service.

Camat Cibodas Ahmad Suhendar menerangkan, kehadiran program ini ditujukan untuk memberikan pelayanan prima yang cepat, transparan, serta memangkas birokrasi.

“Melalui layanan One Day Service ini, kami berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah dan tentunya tanpa biaya alias gratis untuk seluruh masyarakat Cibodas,” ujar Suhendar.

Menurutnya, pelayanan operasional dibuka setiap Senin hingga Jumat. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan sesi pagi (one day service) pukul 08.15 WIB hingga 12.00 WIB atau sesi siang pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.

“Upaya ini kami lakukan dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang efisien dan responsif. Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan mapun prosedur pengurusan KTP-el dapat menghubungi layanan informasi via WhatsApp ke 0858-8007-8172 atau melui Instagram @kecamatan_cibodas ,” papar Suhendar.

Untuk memanfaatkan layanan pencetakan KTP-el ini, masyarakat harus membawa dokumen persyaratan sesuai kategori pengurusan:

1. KTP-el Pemula / Baru:

Kartu Keluarga (KK) terbaru (asli).

Sudah melakukan perekaman data kependudukan.

2. KTP-el Rusak:

Fisik KTP-el lama yang rusak.

Kartu Keluarga (KK) terbaru (asli).

3. KTP-el Hilang:

Surat Keterangan Kehilangan asli dari kepolisian.

Kartu Keluarga (KK) terbaru (asli).

[red]

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sasar Pesantren yang Belum Terjangkau MBG, PW MPI Banten Gelar Makan Bahagia Gratis

20 September 2026 - 17:02

Hadiri Pelantikan PAC dan Ranting Gerindra Se-Kota Tangerang, Sufmi Dasco : Targetnya Cuma Menang

20 September 2026 - 14:23

Bangga, Kafilah Provinsi Banten naik dua Peringkat pada Ajang MTQ Nasional XXXI di Jawa Tengah

19 September 2026 - 22:35

JHL Group dan Banksasuci Bersihkan Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day

19 September 2026 - 20:33

Destinasi Bertambah, Sachrudin: Wisata Kuliner Tangerang Kian Menggeliat

19 September 2026 - 19:05

Turidi Susanto Kembali Dipercaya Prabowo Pimpin DPC Gerindra Kota Tangerang

18 September 2026 - 21:46

Trending di Kota Tangerang