Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kabupaten Tangerang · 6 Jul 2026 ·

Usai Dikeluhkan Warga, Satpol PP dan Polsek Rajeg Hentikan Sementara Operasi Pabrik Briket


 Danton Satpol PP Kecamatan Rajeg, Yudi didampingi Kanit binmas Polsek Rajeg, Iptu Budi Tindaklanjuti Keluhan Warga dengan mendatangi PT. Aljazeerah General Trading dan meminta menghentikan sementara aktivitas dan operasi Pabrik Briket arang tersebut. Foto: TangerangPos Perbesar

Danton Satpol PP Kecamatan Rajeg, Yudi didampingi Kanit binmas Polsek Rajeg, Iptu Budi Tindaklanjuti Keluhan Warga dengan mendatangi PT. Aljazeerah General Trading dan meminta menghentikan sementara aktivitas dan operasi Pabrik Briket arang tersebut. Foto: TangerangPos

Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP Kecamatan Rajeg didampingi Polsek Rajeg menghentikan sementara operasi pabrik briket arang di Kp.Rajeg RT 001/003 Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas pengaduan keluhan warga yang terdampak kebisingan dan debu yang diduga bersumber dari beroperasinya pabrik briket milik PT. Aljazeerah General Trading tersebut.

“Setelah adanya pengaduan masyarakat, kita langsung bergerak ke lokasi, dan kita minta untuk menghentikan sementara hingga memastikan tidak menimbulkan kebisingan dan debu yang berdampak kepada masyarakat sekitar,” Ungkap Danton Satpol PP Kecamatan Rajeg, Yudi yang didampingi Kanit binmas Polsek Rajeg, Iptu Budi, Senin (06/07/2026).

Berdasarkan Surat Keterangan Domisili dari Desa setempat bahwa Perusahaan tersebut berdiri sejak 02 Mei 2025 dan telah kantongi Surat Izin Lingkungan warga sekitar.

Sebelumnya, Sejumlah Warga RT 001/003 Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang mengeluh sesak napas usai kedapatan rumahnya dipenuhi debu yang diduga berasal dari sebuah pabrik pengolahan briket arang.

“Setelah adanya pabrik briket arang yang beroperasi 24 jam selain bising rumah kami dipenuhi debu, napas kami sesak,” Ungkap Nur, Salahsatu warga Kavling Rajeg, 001/003 Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

Untuk menyampaikan keberatannya, rencananya warga akan langsung mendatangi pabrik tersebut untuk menghentikan seluruh aktivitasnya dan meminta menunjukan seluruh perizinan usahanya tersebut.

“Warga sudah geram, rencananya kita mau datangi pabriknya, kita minta hentikan dan minta mereka menunjukkan segala bentuk perizinan, silahkan usaha yang benar jangan membuat kita sesak dong,” tegasnya. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Resmikan Asrama Ponpes Ishlaahul Ummah, Bupati Tangerang: Santri Kini Lebih Nyaman

9 Oktober 2026 - 20:29

Hari Jadi ke-394, Pemkab Gelar Tangerang Bersyukur

8 Oktober 2026 - 21:51

Wabup Intan Buka Jambore Ajang Kreativitas Pusat Informasi dan Konseling Remaja Se-Kabupaten Tangerang

8 Oktober 2026 - 21:43

Bupati Tangerang Tegaskan Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru Tingkatkan Pengelolaan Sekolah

5 Oktober 2026 - 19:24

Wastetrap Banksasuci Efektif Jegat 30 Persen Sampah Cisadane Menuju Kawasan Perkotaan

5 Oktober 2026 - 12:03

Zaki dan Intan Perkuat Karakter Mahasiswa Baru Politeknik Ismet Iskandar dan Tanri Abeng University

3 Oktober 2026 - 20:46

Trending di Edukasi