Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP Kecamatan Rajeg didampingi Polsek Rajeg menghentikan sementara operasi pabrik briket arang di Kp.Rajeg RT 001/003 Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas pengaduan keluhan warga yang terdampak kebisingan dan debu yang diduga bersumber dari beroperasinya pabrik briket milik PT. Aljazeerah General Trading tersebut.
“Setelah adanya pengaduan masyarakat, kita langsung bergerak ke lokasi, dan kita minta untuk menghentikan sementara hingga memastikan tidak menimbulkan kebisingan dan debu yang berdampak kepada masyarakat sekitar,” Ungkap Danton Satpol PP Kecamatan Rajeg, Yudi yang didampingi Kanit binmas Polsek Rajeg, Iptu Budi, Senin (06/07/2026).
Berdasarkan Surat Keterangan Domisili dari Desa setempat bahwa Perusahaan tersebut berdiri sejak 02 Mei 2025 dan telah kantongi Surat Izin Lingkungan warga sekitar.
Sebelumnya, Sejumlah Warga RT 001/003 Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang mengeluh sesak napas usai kedapatan rumahnya dipenuhi debu yang diduga berasal dari sebuah pabrik pengolahan briket arang.
“Setelah adanya pabrik briket arang yang beroperasi 24 jam selain bising rumah kami dipenuhi debu, napas kami sesak,” Ungkap Nur, Salahsatu warga Kavling Rajeg, 001/003 Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
Untuk menyampaikan keberatannya, rencananya warga akan langsung mendatangi pabrik tersebut untuk menghentikan seluruh aktivitasnya dan meminta menunjukan seluruh perizinan usahanya tersebut.
“Warga sudah geram, rencananya kita mau datangi pabriknya, kita minta hentikan dan minta mereka menunjukkan segala bentuk perizinan, silahkan usaha yang benar jangan membuat kita sesak dong,” tegasnya. [red]










