Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kabupaten Tangerang · 17 Mei 2026 ·

Tertib Pajak Air Permukaan, UPTD PPD Samsat Kelapa Dua Tutup Intake di Kosambi dan Teluk Naga 


 UPTD PPD Samsat Kelapa Dua bersama petugas gabungan melakukan  penutupan Intake dua perusahaan yang tidak tertib dalam membayar pajak air permukaan. Foto: Ist Perbesar

UPTD PPD Samsat Kelapa Dua bersama petugas gabungan melakukan  penutupan Intake dua perusahaan yang tidak tertib dalam membayar pajak air permukaan. Foto: Ist

Kabupaten Tangerang – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur pajak air permukaan dipungut oleh pemerintah provinsi melalui mekanisme official assessment.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten melalui UPTD PPD Samsat Kelapa Dua bersama petugas gabungan melakukan  penutupan Intake dua perusahaan yang tidak tertib dalam membayar pajak air permukaan.

“Penertiban Intake merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah, khususnya dalam pajak air permukaan,” Ungkap Kepala UPTD PPD Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baihaqi, Minggu (17/05/2026).

Baihaqi menambahakan bahwa Intake yang ditutup tersebut berada di dua Kecamatan yakni Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga.

“Ada dua lokasi, yang pertama di Jalan Raya Cengklong No.2 Jatimulya Kecamatan Kosambi, yang Kedua di Jalan Raya Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga,” Tandasnya.

Diketahui bahwa, Intake air permukaan adalah bangunan atau struktur hidrolik yang berfungsi sebagai titik awal penyadapan untuk menangkap air baku dari sungai, danau, atau waduk. Sistem ini mengalirkan air permukaan tersebut menuju Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau Water Treatment Plant.

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Percepat Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Bupati Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat Daerah

30 Juni 2026 - 23:43

Gubernur Andra Soni Perkuat Kemandirian Ekonomi Melalui Sektor Peternakan 

29 Juni 2026 - 17:17

Bupati Maesyal Tekankan Peran Penting Keluarga Sebagai Benteng Utama Pembentukan Karakter

29 Juni 2026 - 12:42

Wabup Intan Ajak Majelis Taklim Perkuat Ukhuwah Dan Dukung Pembangunan Daerah

28 Juni 2026 - 19:49

Gubernur Andra Soni Dukung Pembinaan Atlet Hoki untuk Tingkatkan Prestasi Banten

26 Juni 2026 - 20:52

Bupati Tangerang Ngariung Bareng Komunitas Nelayan Tanjung Pasir

26 Juni 2026 - 15:36

Trending di Kabupaten Tangerang