Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kabupaten Tangerang · 17 Mei 2026 ·

Tertib Pajak Air Permukaan, UPTD PPD Samsat Kelapa Dua Tutup Intake di Kosambi dan Teluk Naga 


 UPTD PPD Samsat Kelapa Dua bersama petugas gabungan melakukan  penutupan Intake dua perusahaan yang tidak tertib dalam membayar pajak air permukaan. Foto: Ist Perbesar

UPTD PPD Samsat Kelapa Dua bersama petugas gabungan melakukan  penutupan Intake dua perusahaan yang tidak tertib dalam membayar pajak air permukaan. Foto: Ist

Kabupaten Tangerang – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur pajak air permukaan dipungut oleh pemerintah provinsi melalui mekanisme official assessment.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten melalui UPTD PPD Samsat Kelapa Dua bersama petugas gabungan melakukan  penutupan Intake dua perusahaan yang tidak tertib dalam membayar pajak air permukaan.

“Penertiban Intake merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah, khususnya dalam pajak air permukaan,” Ungkap Kepala UPTD PPD Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baihaqi, Minggu (17/05/2026).

Baihaqi menambahakan bahwa Intake yang ditutup tersebut berada di dua Kecamatan yakni Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga.

“Ada dua lokasi, yang pertama di Jalan Raya Cengklong No.2 Jatimulya Kecamatan Kosambi, yang Kedua di Jalan Raya Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga,” Tandasnya.

Diketahui bahwa, Intake air permukaan adalah bangunan atau struktur hidrolik yang berfungsi sebagai titik awal penyadapan untuk menangkap air baku dari sungai, danau, atau waduk. Sistem ini mengalirkan air permukaan tersebut menuju Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau Water Treatment Plant.

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tuntaskan Tugas, Paskibraka Kabupaten Tangerang 2026 Siap Jadi Teladan Generasi Muda

18 Agustus 2026 - 16:13

Benteng Alami Mangrove Bentuk Kesiapsiagaan Megathrust dan Tsunami di Wilayah Pesisir

18 Agustus 2026 - 07:48

Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI Tingkat Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat dan Lancar

17 Agustus 2026 - 18:52

Dorong Perubahan Perilaku, Warga Alang Rayakan HUT RI dengan Bebersih Lingkungan

17 Agustus 2026 - 14:17

HUT Ke-81 RI Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat, Bupati Maesyal Tekankan Semangat Pengabdian

17 Agustus 2026 - 11:54

Bupati Tangerang: Renungan Suci Jadi Momentum Bersama Untuk Lanjutkan Perjuangan dan Isi Kemerdekaan

17 Agustus 2026 - 05:06

Trending di Kabupaten Tangerang