Kabupaten Tangerang – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur pajak air permukaan dipungut oleh pemerintah provinsi melalui mekanisme official assessment.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten melalui UPTD PPD Samsat Kelapa Dua bersama petugas gabungan melakukan penutupan Intake dua perusahaan yang tidak tertib dalam membayar pajak air permukaan.
“Penertiban Intake merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah, khususnya dalam pajak air permukaan,” Ungkap Kepala UPTD PPD Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baihaqi, Minggu (17/05/2026).
Baihaqi menambahakan bahwa Intake yang ditutup tersebut berada di dua Kecamatan yakni Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga.
“Ada dua lokasi, yang pertama di Jalan Raya Cengklong No.2 Jatimulya Kecamatan Kosambi, yang Kedua di Jalan Raya Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga,” Tandasnya.
Diketahui bahwa, Intake air permukaan adalah bangunan atau struktur hidrolik yang berfungsi sebagai titik awal penyadapan untuk menangkap air baku dari sungai, danau, atau waduk. Sistem ini mengalirkan air permukaan tersebut menuju Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau Water Treatment Plant.











