Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang · 6 Mei 2026 ·

Optimalkan Ruang Publik, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani


 Personil Satpol PP Kota Tangerang saat melaksanakan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis. Foto: ist Perbesar

Personil Satpol PP Kota Tangerang saat melaksanakan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis. Foto: ist

Kota Tangerang – Dalam upaya menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melaksanakan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis.

Kali ini, kegiatan menyasar kawasan Alun-Alun Ahmad Yani, Jalan Satria Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Benteng Betawi, Rabu (6/5/26).

Penertiban dilakukan karena masih ditemukannya pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, taman, hingga area olahraga sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta menghambat fungsi utama ruang publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mulyani menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Kami terus melakukan penataan terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya. Trotoar, bahu jalan, hingga ruang terbuka publik harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Mulyani.

Lanjutnya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Para pedagang diberikan imbauan serta edukasi terkait aturan yang berlaku, sekaligus diarahkan untuk tidak kembali berjualan di lokasi terlarang.

Namun demikian, bagi pedagang yang masih melanggar setelah diberikan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas berupa pendataan dan pengamanan barang dagangan.

“Barang yang diamankan dapat diambil kembali sesuai prosedur yang berlaku, dengan syarat membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, masyarakat khususnya para pedagang diimbau untuk turut menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan yang berlaku serta menggunakan fasilitas umum sesuai fungsinya.[red]

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penguatan Jiwa Bela Negara, Sachrudin: PPPK Harus Total Layani Masyarakat 

6 Mei 2026 - 14:57

Hadiri Lepas Sambut Kajari Tangerang, Sachrudin Tegaskan Kolaborasi Adalah Kunci

6 Mei 2026 - 12:56

Terima TP PKK Badung, Sachrudin Tekankan Sinergi dalam Wujudkan Kesejahteraan Keluarga

5 Mei 2026 - 18:00

Pemkot Tangerang Perkuat Basis Data hingga Tingkat Kelurahan Guna Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

5 Mei 2026 - 13:53

Buka Sosialisasi SPMB 2026, Wali Kota Tegaskan Komitmen Pendidikan Tanpa Pungli

4 Mei 2026 - 17:51

Wabup Intan Dorong ASN Berani Speak Up Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja

4 Mei 2026 - 15:40

Trending di Kota Tangerang