Kabupaten Tangerang – Dalam rangka mendukung langkah tegas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan lindung di Pesisir Tangerang Utara seluas 1.601 Hektar, Aktivis dan Pegiat Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) terus gencarkan penanaman mangrove disepanjang pesisir pantai Tangerang.
Koordinator Kalung, Ade Yunus mengatakan bahwa mangrove memiliki fungsi penyimpan karbon biru atau blue carbon 3-5 kali lebih efektif dibanding hutan daratan untuk mitigasi perubahan iklim.
“Ekosistem mangrove sangat penting bagi habitat dan biota laut, sumber ekonomi masyarakat nelayan, dan penyaring polutan air, selain itu mangrove adalah super-sequester karbon yang mampu menyimpan 3-5 kali lebih banyak karbon dibandingkan hutan tropis daratan per luas yang sama,” terang Ade, Jum’at (01/05/2026).
Untuk itu, Ade yang juga Ketua Banksasuci Foundation secara tegas menolak pemanfaatan hutan lindung pesisir Tangerang oleh pihak manapun atas dasar alasan apapun, mengingat fungsi krusial atas keberadaan hutan lindung tersebut.
“Kami berkomitmen melakukan upaya pelestarian hutan lindung pesisir Tangerang dengan terus menanam mangrove, karena mangrove adalah benteng pertahanan alami pesisir dari abrasi dan tsunami, lebih hemat biaya dibanding infrastruktur beton,” Tegasnya.
Satgas PKH Ambil Alih Hutan Lindung Pesisir Tangerang seluas 1.601 Hektar
Diberitakan sebelumnya, pada Jum’at, 13 Maret 2026 Satgas PKH menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan lindung paku haji seluas 1.601 Hektar yang sebelumnya merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang bakal dijadikan sebagai kawasan tropical coastland oleh PIK2.
Proyek Tropical Coastland ini awalnya dirancang sebagai destinasi ekowisata berbasis hijau dengan pendanaan mandiri (non-APBN), namun evaluasi menunjukkan adanya masalah pertanahan, potensi konflik sosial, sebagian area masuk hutan lindung, dan belum lengkapnya dokumen tata ruang (RDTR).
ASG Kembali Ajukan Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Direktur Utama Agung Sedayu Group, Nono Sampono diketahui menemui Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah di ruang kerjanya, KP3B, Kota Serang, pada Selasa (7/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pihak ASG memaparkan rencana mereka yang ingin memanfaatkan kawasan hutan lindung dengan mengajukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebanyak 900 hektare dari total 1.601,60 hektare hutan lindung di Kabupaten Tangerang.
“Permohonannya sudah lama, hampir sataun, tapi belum ditindaklanjuti. Makanya kita dengarkan pemaparan rencana programnya,” kata Wakil Gubernur, Selasa (07/04/2026).
ASG Tawarkan Konsep Wisata Hijau dan Infrastruktur
Berdasarkan pemaparan, PIK 2 berencana menjadikan kawasan hutan lindung yang meliputi beberapa kecamatan di Kabupaten Tangerang menjadi publik utility dengan adanya penataan infrastruktur jalan tol, tempat peribadatan yang disebut akan memiliki bangunan yang lebih luas dari Masjid Istiqlal hingga hiburan pariwisata.
Direktur Utama Agung Sedayu Group Nono Sampono menyatakan bahwa fokus utama rencana pemanfaatan hutan lindung tersebut adalah rehabilitasi hutan bakau di tiga kecamatan, yaitu Teluknaga, Kosambi, dan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Kawasan tersebut ditargetkan menjadi destinasi pariwisata berkonsep ramah lingkungan tanpa bangunan permanen.
“jadi kawasan yang bertetangga dengan PIK 2 itu wilayah Banten. Kami mencoba membuat konsep, pertama melakukan rehabilitasi terhadap hutan-hutan bakau yang ada, sekaligus menata lingkungan, infrastruktur hiburan, dan pariwisata secara hijau tanpa bangunan permanen,” Terang Nono Sampono.
Pj.Gubernur Banten Al Muktabar Pernah Keluarkan Rekomendasi untuk ASG
Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis 23 Januari 2025 lalu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa terdapat permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten saat itu Al Muktabar melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada pokoknya mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi di Pesisir Tangerang Utara Kabupaten Tangerang.
Namun usulan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Menteri Kehutanan hingga akhirnya PSN PIK 2 tersebut dicoret Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, berlaku per 24 September 2025. [red]











