Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kabupaten Tangerang · 14 Mar 2026 ·

PSN PIK 2 Dicoret Presiden, Negara Ambil Alih Lahan 1.601 Hektar dari Anak Perusahaan ASG


 Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) saat memasang Plang Penguasaan Kembali oleh Negara Lahan Eks Lahan PSN PIK 2. Foto: @satgaspkhofficial Perbesar

Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) saat memasang Plang Penguasaan Kembali oleh Negara Lahan Eks Lahan PSN PIK 2. Foto: @satgaspkhofficial

Kabupaten Tangerang – Langkah tegas kembali diambil oleh Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) bersama lintas sektor terkait, Jum’at, 13 Maret 2026 Satgas PKH menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan lindung paku haji yang sebelumnya dikuasai oleh PT. Mutiara Intan Permai yang merupakan anak perusahaan dari Agung Sedayu Group.

Hutan lindung paku haji seluas 1.601 Hektar  tersebut sebelumnya bakal dijadikan sebagai kawasan tropical coastland yang merupakan proyek strategis nasional oleh PIK 2, namun akhirnya dicoret oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, berlaku per 24 September 2025.

Proyek Tropical Coastland ini awalnya dirancang sebagai destinasi ekowisata berbasis hijau dengan pendanaan mandiri (non-APBN), namun evaluasi menunjukkan adanya masalah pertanahan, potensi konflik sosial, sebagian area masuk hutan lindung, dan belum lengkapnya dokumen tata ruang (RDTR).

Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) adalah tim gabungan pemerintah, berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025, yang bertugas menertibkan, mengaudit, dan mengambil alih penguasaan kawasan hutan dari penggunaan ilegal. [red]

Artikel ini telah dibaca 80,620 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Dukung Pembinaan Atlet Hoki untuk Tingkatkan Prestasi Banten

26 Juni 2026 - 20:52

Bupati Tangerang Ngariung Bareng Komunitas Nelayan Tanjung Pasir

26 Juni 2026 - 15:36

Wabup Intan Minta TPPS Lebih Serius Jalankan dan Evaluasi Program Penurunan Stunting

26 Juni 2026 - 15:29

Wabup Intan Apresiasi Aksi Kepedulian Sosial Masyarakat Sodong

25 Juni 2026 - 19:19

Ikuti Penilaian Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi, Bupati Tangerang Tegaskan Siap Wakili Banten di Tingkat Nasional

25 Juni 2026 - 18:12

Bupati Tangerang Dukung Penuh Rencana Pembangunan Klinik Jantung di Kabupaten Tangerang

25 Juni 2026 - 13:54

Trending di Kabupaten Tangerang