Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kabupaten Tangerang · 14 Mar 2026 ·

PSN PIK 2 Dicoret Presiden, Negara Ambil Alih Lahan 1.601 Hektar dari Anak Perusahaan ASG


 Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) saat memasang Plang Penguasaan Kembali oleh Negara Lahan Eks Lahan PSN PIK 2. Foto: @satgaspkhofficial Perbesar

Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) saat memasang Plang Penguasaan Kembali oleh Negara Lahan Eks Lahan PSN PIK 2. Foto: @satgaspkhofficial

Kabupaten Tangerang – Langkah tegas kembali diambil oleh Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) bersama lintas sektor terkait, Jum’at, 13 Maret 2026 Satgas PKH menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan lindung paku haji yang sebelumnya dikuasai oleh PT. Mutiara Intan Permai yang merupakan anak perusahaan dari Agung Sedayu Group.

Hutan lindung paku haji seluas 1.601 Hektar  tersebut sebelumnya bakal dijadikan sebagai kawasan tropical coastland yang merupakan proyek strategis nasional oleh PIK 2, namun akhirnya dicoret oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, berlaku per 24 September 2025.

Proyek Tropical Coastland ini awalnya dirancang sebagai destinasi ekowisata berbasis hijau dengan pendanaan mandiri (non-APBN), namun evaluasi menunjukkan adanya masalah pertanahan, potensi konflik sosial, sebagian area masuk hutan lindung, dan belum lengkapnya dokumen tata ruang (RDTR).

Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) adalah tim gabungan pemerintah, berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025, yang bertugas menertibkan, mengaudit, dan mengambil alih penguasaan kawasan hutan dari penggunaan ilegal. [red]

Artikel ini telah dibaca 80,684 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Waspadai Zona Megathrust di Wilayah Pesisir Jawa, Mitigasi Potensi Tsunami

15 Agustus 2026 - 22:20

Wabup Intan Dorong Forum Anak Kolaborasi Edukasi Sadar Hukum dan Perlindungan Anak

14 Agustus 2026 - 17:12

Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi TNI, Polri Bangun 22 Jembatan Garuda Merah Putih

13 Agustus 2026 - 17:45

Resmikan Balai Warga dan Tanam Pohon, Wabup Intan Apresiasi Warga Semarakkan HUT RI Ke-81

13 Agustus 2026 - 14:33

Pemkab Tangerang dan Swiss German University Perkuat Akses Pendidikan Melalui Beasiswa Tangerang Gemilang

12 Agustus 2026 - 17:29

Wakil Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Forum Kader Posyandu dan LippoLand Tekan Stunting

12 Agustus 2026 - 17:24

Trending di Kabupaten Tangerang