Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Banten · 5 Mar 2026 ·

Terbitkan SE, Gubernur Banten Larang Pegawai Pemprov Terima Parsel Lebaran dan Gunakan Kendaraan Dinas


 Gubernur Banten Andra Soni. Foto: Awal Rijal Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni. Foto: Awal Rijal

Serang – Gubernur Banten Andra Soni pada 20 Februari 2026 secara resmi telah mengeluarkan surat edaran (SE) Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

“Aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Banten dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, termasuk permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Aparatur Sipil Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” isi surat Edaran tersebut.

Andra menegaskan kepada ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib melapor kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten cq. Inspektorat Daerah Provinsi Banten dengan jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, antara lain kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan setelah melakukan koordinasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya,” lanjut isi surat edaran.

Selain Gratifikasi, Pegawai Pemprov Banten juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” Tegasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 13,189 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buka Kejurnas Hoki 2026, Gubernur Andra Soni Tegaskan Kesiapan Banten Jadi Tuan Rumah Ajang Nasional

23 Agustus 2026 - 19:48

Perkuat Pembinaan Atlet, Gubernur Andra Soni Bakal Bangun Fasilitas Hockey di Kota Tangerang

23 Agustus 2026 - 18:54

Pembangunan Kota Serang Dikebut, Wali Kota Budi Rustandi: Fokus Infrastruktur Jalan

22 Agustus 2026 - 21:47

Gubernur Andra Soni Apresiasi Porseni Futsal Cetak Bibit Atlet Berprestasi

22 Agustus 2026 - 15:37

Gubernur Andra Soni: Produk UMKM Provinsi Banten Miliki Potensi Besar Ekspor

21 Agustus 2026 - 13:54

Keren Jasa! Gubernur Banten Andra Soni Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

20 Agustus 2026 - 21:40

Trending di Banten