Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Nasional · 3 Mar 2026 ·

Belum Ada Tersangka dalam Kasus Tercemarnya Cisadane, Aktivis: Tangkap Segera!


 Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) saat menggelar aksi simpatik didepan Gedung Kementerian Lingkungan Hidup, Menuntut segera tangkap pelaku Pencemar Sungai Cisadane. Foto: TangerangPos Perbesar

Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) saat menggelar aksi simpatik didepan Gedung Kementerian Lingkungan Hidup, Menuntut segera tangkap pelaku Pencemar Sungai Cisadane. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Aparatur Kepolisian untuk segera menangkap dan menetapkan status tersangka atas kasus tercemarnya Sungai Cisadane.

“Sudah hampir sebulan, hasil uji laboratorium belum juga diumumkan ke publik, belum juga ada tersangka, kami minta KLH maupun APH segera tangkap terduga pelaku pencemar Sungai Cisadane,” Ungkap salahsatu Aktivis Kalung, Fale Wali, Selasa (03/03/2026).

Fale menambahkan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi perusak lingkungan hidup terlebih perusak sumber kehidupan masyarakat Tangerang yakni Sungai Cisadane.

“Ketegasan dalam penegakkan hukum lingkungan hidup adalah bagian dari upaya preventif dalam melakukan mitigasi bencana lingkungan hidup, bila lemah dan tak berdaya, kita kalah dan gagal, maka jangan heran bila dikemudian hari, perusakan lingkungan hidup akibat kelalaian dianggap kewajaran,” tegasnya.

Diberitakan ebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia secara resmi menyegel gudang Pestisida di Kawasan Taman Tekno BSD Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya terbakar dan menyebabkan tercemarnya Sungai Cisadane.

“Saya dengan Pak Kapores, Pak Diputi Gakkum, Pak Diputi PPKL telah melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini sejak awal kejadian, maka Bapak Kapores telah melakukan langkah-langkah kepolisian dalam waktu yang cepat untuk menangani ini,” Ungkap Hanif kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

Dalam kunjungan ke gudang kawasan Taman Tekno BSD tersebut, Hanif juga mengungkapkan fakta dilapangan bahwa  tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dikawasan pergudangan tersebut.

Hanif menegaskan bahwa ada dua tuntutan yang akan diajukan KLH yaitu pidana dan perdata, namun untuk urusan Pidana KLH menyerahkan pada aparat kepolisian dalam hal ini Polres Tangsel.

“Untuk pidana, nanti Pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32 Tahun 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar 9 km, lalu aliran Cisadane sampai Teluknaga itu puluhan kilometer,” tandasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

David Hamka: Jangan Mudah Percaya Isu yang Belum Terbukti, Biarkan Raffi Bekerja 

10 Juni 2026 - 15:57

Vasko Ruseimy Pimpin Tim Pemenangan Ade Jona Prasetyo di Munas HIPMI

10 Juni 2026 - 10:45

Usai Dicopot Presiden, Eks Kepala BGN Diciduk Kejaksaan Agung

3 Juni 2026 - 12:35

Menteri LH: Giant Sea Wall Lindungi Ekonomi Pantura, Efektif jika Ditopang Mangrove

3 Juni 2026 - 11:46

Kepala BGN Dicopot, Sufmi Dasco: Pemerintah Mendengar Aspirasi Masyarakat

2 Juni 2026 - 23:16

Presiden Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Mensesneg: Hasil Evaluasi 1,5 Tahun

2 Juni 2026 - 21:30

Trending di Nasional