Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Nasional · 3 Mar 2026 ·

Belum Ada Tersangka dalam Kasus Tercemarnya Cisadane, Aktivis: Tangkap Segera!


 Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) saat menggelar aksi simpatik didepan Gedung Kementerian Lingkungan Hidup, Menuntut segera tangkap pelaku Pencemar Sungai Cisadane. Foto: TangerangPos Perbesar

Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) saat menggelar aksi simpatik didepan Gedung Kementerian Lingkungan Hidup, Menuntut segera tangkap pelaku Pencemar Sungai Cisadane. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Aparatur Kepolisian untuk segera menangkap dan menetapkan status tersangka atas kasus tercemarnya Sungai Cisadane.

“Sudah hampir sebulan, hasil uji laboratorium belum juga diumumkan ke publik, belum juga ada tersangka, kami minta KLH maupun APH segera tangkap terduga pelaku pencemar Sungai Cisadane,” Ungkap salahsatu Aktivis Kalung, Fale Wali, Selasa (03/03/2026).

Fale menambahkan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi perusak lingkungan hidup terlebih perusak sumber kehidupan masyarakat Tangerang yakni Sungai Cisadane.

“Ketegasan dalam penegakkan hukum lingkungan hidup adalah bagian dari upaya preventif dalam melakukan mitigasi bencana lingkungan hidup, bila lemah dan tak berdaya, kita kalah dan gagal, maka jangan heran bila dikemudian hari, perusakan lingkungan hidup akibat kelalaian dianggap kewajaran,” tegasnya.

Diberitakan ebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia secara resmi menyegel gudang Pestisida di Kawasan Taman Tekno BSD Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya terbakar dan menyebabkan tercemarnya Sungai Cisadane.

“Saya dengan Pak Kapores, Pak Diputi Gakkum, Pak Diputi PPKL telah melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini sejak awal kejadian, maka Bapak Kapores telah melakukan langkah-langkah kepolisian dalam waktu yang cepat untuk menangani ini,” Ungkap Hanif kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

Dalam kunjungan ke gudang kawasan Taman Tekno BSD tersebut, Hanif juga mengungkapkan fakta dilapangan bahwa  tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dikawasan pergudangan tersebut.

Hanif menegaskan bahwa ada dua tuntutan yang akan diajukan KLH yaitu pidana dan perdata, namun untuk urusan Pidana KLH menyerahkan pada aparat kepolisian dalam hal ini Polres Tangsel.

“Untuk pidana, nanti Pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32 Tahun 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar 9 km, lalu aliran Cisadane sampai Teluknaga itu puluhan kilometer,” tandasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Giwo Rubianto Dorong Alumni UNJ Jadi Motor Pembangunan Nasional

25 April 2026 - 18:51

Tangis Ketua DPRD Saat Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pokir Rp242 Milyar

24 April 2026 - 11:10

KSP Muhammad Qodari Paparkan Lokasi Pembangunan PSEL, Ada Aglomerasi Tangerang Raya

24 April 2026 - 09:25

Gelar Halalbihalal, DPP KNPI Perkuat Soliditas dan Tebar Kepedulian 

23 April 2026 - 19:39

Khotibyani: Ade Jona Menuju Pucuk HIPMI: Peluang Emas Sinergi Pengusaha Muda dan Penguasa untuk Ekonomi Indonesia

22 April 2026 - 12:19

PPIH Siap Sukseskan Haji 2026, Wamenhaj Tekankan Kesiapan Mental dan Orientasi Layanan

17 April 2026 - 23:56

Trending di Nasional