Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan program penertiban Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di sejumlah wilayah. Salah satunya, Pemkot Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota baru saja menutup empat TPS yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, penutupan operasional empat TPS ilegal tersebut dilakukan sebagai langkah strategis mengantisipasi pencemaran lingkungan di sekitar sempadan Sungai Cisadane Kota Tangerang.
“Kami telah melakukan penindakan tegas dengan menghentikan proses operasional pengelolaan sampah di empat TPS ilegal kemarin. Kami bahkan telah memasang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) line dan plang penghentian untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang bisa mencemari lingkungan di sana,” ujar Wawan, Kamis (26/2/26).
Ia melanjutkan, proses penindakan tegas akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, Pemkot Tangerang telah memanggil pihak pengelola untuk diperiksa lebih lanjut bersama pengawas dari DLH Kota Tangerang.
”Kami telah memanggil semua pengelola TPS ilegal yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang mengimbau untuk tidak melakukan pengolahan sampah tanpa izin karena dapat mencemari lingkungan serta merugikan kesehatan masyarakat sekitar.
Diketahui bahwa TPS liar tersebut sudah pernah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 24 September 2021 lalu.
Sejumlah lapak limbah tak berizin atau TPS Liar tersebut diduga melanggar;
- UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan;
- Peraturan Pemerintah No 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga;
- Perpres No 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Pasal 187, 188, 202, serta 203 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengenai Kejahatan Lingkungan;
- Perda Banten No 8/2011 tentang Pengelolaan Sampah
- Perda No 8/2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Dengan ancaman sanksi pidana Paling Singkat 3 Tahun dan Paling lama 10 Tahun, dengan denda paling sedikit Rp.3 Milyar dan paling banyak Rp.10 Milyar. [red]










