Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 21 Jan 2026 ·

Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8, Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat


 Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam saat menerima kedatangan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh ormas dan lembaga islam, terkait adanya usulan revisi Peraturan Daerah (perda) nomor 7 dan 8 tahun 2005. Foto: ist Perbesar

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam saat menerima kedatangan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh ormas dan lembaga islam, terkait adanya usulan revisi Peraturan Daerah (perda) nomor 7 dan 8 tahun 2005. Foto: ist

Kota Tangerang – Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menerima kedatangan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh ormas dan lembaga islam, terkait adanya usulan revisi Peraturan Daerah (perda) nomor 7 dan 8 tahun 2005, yang tengah ramai diperbincangkan.

Menurut Rusdi, pertemuan ini merupakan silaturahmi sekaligus tabayun terkait isu hoaks yang beredar di tengah masyarakat. Momentum ini sekaligus untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

Pertemuan tersebut dihadiri beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) dan lembaga islam seperti FPI, BPAN, FDKM Tangerang, Dewan Dakwah Tangerang, Insan Akademik, Kokam Muhammadiyah, serta Forum Tokoh Umat.

“Kita membuka ruang diskusi atas keresahan yang muncul, kita juga memberikan penegasan bahwa DPRD Kota Tangerang dipastikan tidak memberikan kelonggaran terhadap perda tersebut. Dan mungkin bisa lebih memperkuat aturan yang ada,” ujar Rusdi di Ruangannya. Selasa (20/1/26).

Menurut Rusdi, pertemuan yang berlangsung hangat dengan para tokoh ormas islam dan tokoh masyarakat ini bisa menjelaskan kondisi sesungguhnya atas isu yang beredar.

“Alhamdulillah pertemuan ini sudah mengclearkan masalah soal narasi yang beredar di sosial media, belakangan ini,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, salah satu tokoh masyarakat Ubay Permana mengaku telah menerima penjelasan yang lebih detail terkait rencana revisi perda tersebut.

Dirinya mengatakan pemberitaan terkait isu tersebut adalah hoax. Dan kalaupun terdapat revisi itu merupakan untuk menyelaraskan dengan peraturan yang ada di atasnya.

“Kita baru mengetahui bahwasannya revisi Perda 7 dan 8 itu bukan untuk melonggarkan peredaran minuman keras. Apalagi membuka zona prostitusi. Tetapi untuk memperkuat perda yang sudah ada,” ungkap Ubay.

Hal yang sama diungkapkan oleh TB H. Mahdi Adhiansyah, dirinya telah mendengarkan langsung klarifikasi dari pihak DPRD terkait perda ini, bukan untuk pelonggaran tetapi lebih pada pengetatan terhadap perda tersebut.

“Nantinya akan dilakukan pertemuan kembali dengan empat elemen diantaranya tokoh masyarakat, pengusaha, Pemerintah Kota, serta dari DPRD itu sendiri,” tandas H. Mahdi. [red]

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

JHL Group dan Banksasuci Bersihkan Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day

19 September 2026 - 20:33

Destinasi Bertambah, Sachrudin: Wisata Kuliner Tangerang Kian Menggeliat

19 September 2026 - 19:05

Turidi Susanto Kembali Dipercaya Prabowo Pimpin DPC Gerindra Kota Tangerang

18 September 2026 - 21:46

Tak Sekadar Bantuan, Sachrudin: Zakat Harus Tumbuhkan Kemandirian

18 September 2026 - 16:54

Hadiri Peringatan Maulid, Maryono Motivasi para Generasi Muda Teladani Akhlak Rasulullah

17 September 2026 - 22:42

Tegas, DLH Kota Tangerang Tutup TPS Ilegal Seluas 8.000 Meter Persegi di Pinang

17 September 2026 - 16:46

Trending di Kota Tangerang