Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang · 16 Jan 2026 ·

Polemik Wacana ‘Lokalisasi Miras dan Prostitusi’, DPRD Minta Pemkot Hati-hati, Aktivis Tegas Menolak


 Ilustrasi Zona Tempat Hiburan. Foto: ist Perbesar

Ilustrasi Zona Tempat Hiburan. Foto: ist

Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang saat ini sedang menyusun draft revisi Peraturan Daerah (Perda) 7 dan 8 tentang Larangan Miras dan Prostitusi mengingat regulasi daerah tersebut sudah tidak relevan dengan aturan diatasnya.

Namun yang berpotensi menjadi polemik atas rencana revisi tersebut adalah adanya wacana membuat zona khusus tempat hiburan di Kota Tangerang, dimana nantinya beberapa klaster wilayah men­jadi zona diperbolehkan peredaran dan penjualan mi­numan keras dan tempat hiburan.

”Usulan dari eksekutif itu sudah masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun ini, namun draf kami belum menerimanya, tapi poin yang paling krusial terkait zonasi itu,” Ungkap Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam kepada media, Rabu (14/01/2025).

Agar tidak terjadi polemik dimasyarakat, sebelum masuk pembahasan, Rusdi meminta Pemkot Tangerang untuk menggelar Focus Group Discusion (FGD) terlebih dahulu.

“Informasinya, rencananya akan ada FGD (Forum Group Discussion), Jangan sampai miras bere­dar di lingkungan masyarakat atau kawasan permukiman. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” Tegasnya.

Sementara itu, Aktivis Komunitas Muslim Muda Tangerang secara tegas menentang wacana zonasi tempat hiburan tersebut, karena selain membuat resah juga bertentangan dengan semangat Visi Kota Tangerang yang Berkahlakul Karimah.

“Disaat Sejumlah Kota di Indonesia sedang bersemangat menertibkan sejumlah lokalisasi Prositusi, Kok di Kota Tangerang malah muncul ide konyol membuat zona tempat hiburan yang berpotensi meresahkan serta jauh dari semangat Kota Akhlaqul Karimah, jika lolos rusak sudah keberkahan Kota ini,” Ungkap Koordinator KMMT, Fale Wali.

Untuk itu, Fale mendesak kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang agar tidak diam terhadap wacana tersebut dan menyatakan sikap penolakan atas ide konyol tersebut.

“Kami minta MUI Kota Tangerang Turun Tangan atas wacana tersebut, dan kami memilih jalan untuk menentang dan tegas menolak wacana tersebut, jangan jadikan pendapatan daerah sebagai alasan melegalkan Prostitusi yang merusak generasi bangsa dan hilangnya keberkahan Kota,” Tandasnya. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

391 Jemaah Haji Kloter 09-JKB Dilepas, Sachrudin: Makin Dekat dan Makin Khusyuk 

30 April 2026 - 22:11

Hadiri Peringatan HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas, Sachrudin: Teruslah Hadir di Tengah Masyarakat

30 April 2026 - 13:03

Pendaftaran SPMB SMA-SMK Dilakukan Berkala untuk Beri Layanan Pendidikan Lebih Baik

29 April 2026 - 19:57

Terima Rekomendasi LKPJ, Wali Kota Fokus Tuntaskan Hal Ini

29 April 2026 - 15:34

Bentuk Mental Anak Sejak Dini, 2.500 Siswa PAUD dan TK Ramaikan PORSENI Kota Tangerang

28 April 2026 - 19:55

Hadiri RUPS BJB, Sekda Harap Terus Berikan Kontribusi bagi Pembangunan Kota Tangerang

28 April 2026 - 19:20

Trending di Kota Tangerang