Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 3 Des 2025 ·

Cegah Bencana Hidrometeorologi, Aktivis Dukung Revisi RTRW Kota Tangerang: Kembalikan Zona Hijau


 Cegah Banjir dan Kurangi Jejak Karbon, Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) Ade Yunus rutin setiap hari menanam pohon dibantaran Sungai Cisadane. Foto: TangerangPos Perbesar

Cegah Banjir dan Kurangi Jejak Karbon, Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) Ade Yunus rutin setiap hari menanam pohon dibantaran Sungai Cisadane. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung), Ade Yunus mendukung langkah Pemerintah Kota Tangerang dalam melakukan revisi terhadap Perda RTRW No 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Tangerang.

“Kami mendukung langkah Pemkot dalam melakukan Revisi RTRW, hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendesak Pemerintah Daerah di Wilayah Tangerang Raya untuk merevisi RTRW dalam rangka mengantisipasi bencana hidrometeorologi atau banjir,” Ungkap Ade usai giat Penanaman di Bantaran Saluran Induk Cisadane Barat, Rabu (03/12/2025).

Untuk mitigasi bencana Banjir tersebut, Ade menitikberatkan rekomendasi pada pengembalian zona hijau di kawasan Bayur Periuk Jaya Kecamatan Periuk yang merupakan kawasan pertanian dan daerah resapan air kini beralih fungsi menjadi zona industri dan kawasan pergudangan.

“Pada Perda RTRW Tahun 2012 sudah dikunci kawasan tersebut sebagai zona hijau, kemudian dilakukan perubahan RTRW tahun 2019 dan berubah menjadi zona industri dan kawasan pergudangan, lalu tidak berselang lama dibangun sejumlah pergudangan, kami sangat khawatir 5 tahun kedepan wilayah permukiman disekitar berpotensi tenggelam,” lanjutnya.

Ade yang juga Ketua Banksasuci Foundation menerangkan bahwa setelah berubah menjadi zona industri dan pergudangan, pembangunan dikawasan tersebut dilakukan secara ‘ugal-ugalan’ bahkan disinyalir beberapa bangunan pergudangan diduga tidak memiliki dokumen AMDAL dan Peil banjir.

“Jika tidak mau Tangerang wilayah Barat tenggelam, segera kembalikan kawasan Bayur sebagai Zona Hijau. Kami juga mendesak untuk segera dilakukan audit dokumen perizinan bangunan dikawasan tersebut, evaluasi perijinaanya,” Tambahnya.

Diketahui bahwa saat ini Pemerintah Kota Tangerang dalam tahap proses Revisi RTRW Kota Tangerang, revisi tersebut bertujuan sebagai upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan.

Penataan ruang yang terencana menjadi kunci agar pembangunan kota tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan.

Dalam arahannya, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, menjelaskan, revisi RTRW menjadi pedoman penting dalam mengembangkan kawasan strategis, menarik investasi, dan membangun infrastruktur yang berkelanjutan.

“Revisi tata ruang ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi bagaimana kita menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar setiap keputusan dapat memberikan manfaat nyata,” kata Sachrudin.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menuturkan, Pemkot Tangerang telah melibatkan partisipasi akademisi, profesional dan semua kalangan masyarakat untuk menyusun rencana pembangunan tata ruang yang terintegrasi dengan upaya pelestarian lingkungan hidup melalui Forum Konsultasi Publik.

“Kami bersama semua perwakilan masyarakat bersama-sama membahas dokumen KLHS untuk memastikan aspek lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan dapat diakomodir dalam penyusunan rencana RTRW Kota Tangerang,” ujar Taufik selepas membuka Forum Konsultasi Publik 2 KLHS Revisi RTRW Kota Tangerang di Puspem Kota Tangerang, Selasa (7/10/25).

Pemkot Tangerang berkomitmen akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam merecanakan pembangunan tata ruang mendatang sesuai dengan hasil rekomendasi forum konsultasi publik yang digelar.[red]

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Tangerang Berasa Gak?, Ada Gempa 5,9 SR Jelang Subuh

12 September 2026 - 05:53

Komisi VIII DPR RI Apresiasi BPBD Kota Tangerang Sigap Dalam Penanganan Bencana

11 September 2026 - 12:59

Perumda Tirta Benteng Tindak Lanjuti Keluhan Pelanggan, Komitmen Jaga Kualitas Air Bersih

11 September 2026 - 10:23

Mitigasi Bencana Banjir, DPUPR Kota Tangerang Gencarkan Normalisasi Kali Ledug

10 September 2026 - 18:51

Perbaikan Jalan Bertahap Rampung, Dishub Kota Tangerang Masifkan Perbaikan PJU di Sejumlah Wilayah

10 September 2026 - 17:45

Sachrudin Dorong Mahasiswa Raharja Taklukkan Tantangan, Ciptakan Peluang

10 September 2026 - 15:26

Trending di Kota Tangerang