Kota Tangerang – Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tangerang agar mengembalikan kawasan Bayur Periuk Jaya Kecamatan Periuk sebagai Zona Hijau dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang.
“Dalam revisi Perda RTRW Kota Tangerang, kami merekomendasikan agar kawasan Bayur Periuk Jaya Kecamatan Periuk kembali sebagai Zona Hijau, kami khawatir 10 tahun mendatang kawasan tersebut berpotensi tenggelam,” Ungkap Koordinator Kalung, Ade Yunus saat Diskusi Revisi RTRW, Sabtu (22/11/2025).
Ade menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang telah merubah kawasan Bayur Periuk Jaya Kecamatan Periuk dari Zona Hijau menjadi Zona Kuning.
“Setelah berubah jadi Zona Kuning, pembangunan dikawasan tersebut dilakukan secara ‘ugal-ugalan’ bahkan disinyalir beberapa bangunan pergudangan diduga tidak memiliki dokumen AMDAL dan peil banjir, Jika tidak mau tenggelam, segera kembalikan kawasan Bayur sebagai Zona Hijau, dan bangunan dikawasan tersebut untuk segera dilakukan audit dokumen perizinannya,” Tambahnya.
Diketahui bahwa saat ini Pemerintah Kota Tangerang dalam tahap proses Revisi RTRW Kota Tangerang, revisi tersebut bertujuan sebagai upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan.
Penataan ruang yang terencana menjadi kunci agar pembangunan kota tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan.
Dalam arahannya, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, menjelaskan, revisi RTRW menjadi pedoman penting dalam mengembangkan kawasan strategis, menarik investasi, dan membangun infrastruktur yang berkelanjutan.
“Revisi tata ruang ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi bagaimana kita menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar setiap keputusan dapat memberikan manfaat nyata,” kata Sachrudin.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menuturkan, Pemkot Tangerang telah melibatkan partisipasi akademisi, profesional dan semua kalangan masyarakat untuk menyusun rencana pembangunan tata ruang yang terintegrasi dengan upaya pelestarian lingkungan hidup melalui Forum Konsultasi Publik
“Kami bersama semua perwakilan masyarakat bersama-sama membahas dokumen KLHS untuk memastikan aspek lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan dapat diakomodir dalam penyusunan rencana RTRW Kota Tangerang,” ujar Taufik selepas membuka Forum Konsultasi Publik 2 KLHS Revisi RTRW Kota Tangerang di Puspem Kota Tangerang, Selasa (7/10/25).
Pemkot Tangerang berkomitmen akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam merecanakan pembangunan tata ruang mendatang sesuai dengan hasil rekomendasi forum konsultasi publik yang digelar.
Pemkot Tangerang menilai, rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi pertimbangan untuk mengatasi tantangan pembangunan tata ruang di Kota Tangerang yang sangat krusial, seperti 77,06 persen luasan wilayah termasuk berisiko tinggi bencana banjir sampai 97,66 persen luasan wilayah termasuk berisiko tinggi cuaca ekstrem.
“Kami sebelumnya telah menjaring banyak usulan, saran, dan masukan mengenai isu pembangunan terutama soal lingkungan yang akan ditindaklanjuti. Adapun Isu Paling Strategis yang akan diangkat dapat perencanaan penyusunan Revisi RTRW Kota Tangerang ada banjir, kemecaten, sampah, dan pencemaran air,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang manargetkan Revisi RTRW Kota Tangerang dapat segera diusulkan untuk mendukung percepatan pembangunan berkelanjutan di Kota Tangerang.
“Kami akan mengawal proses penyusunan materi teknis Revisi RTRW Kota Tangerang. Selanjutnya, dokumen akan diusulkan ke kementerian terkait, baru setelahnya akan dimasukkan dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) pada 2026 mendatang,” pungkasnya.[red]











