Banten – Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) terobosan dari Jamintel Kejagung sebagai bentuk nyata implementasi poin keenam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
“Program Jaksa Garda Desa yang diinisiasi Jamintel Kejagung adalah Bentuk nyata implementasi poin keenam Asta Cita Presiden Prabowo, dan alhamdulillah provinsi Banten menjadi proyek pencontohan, dan kami sebagai kepala daerah merasa sangat terbantu,” Ungkap Andra, Selasa (30/09/2025).
Menurut Andra, Program Jaga Desa membuat fungsi dana desa lebih optimal dan lebih bertanggungjawab, membuat kepala desa terhindar dari penyalahgunaan dana desa.
“Program Jaga Desa fungsinya lebih optimal, sehingga program-program tambahan dari pemerintah provinsi untuk desa bisa lebih maksimal,” sambungnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Reda Manthovani, mengungkap bahwa pada tahun 2025 terdapat 459 kepala desa yang terjerat korupsi dan hanya Provinsi Banten yang sama sekali tidak ada kepala desa yang terjerat.
“Dari 459 kepala desa yang terjerat tipikor, hanya Provinsi Nanten yang zero. Harapannya, tahun depan tidak ada, minimal provinsi yang kami datangi, termasuk Maluku Utara,” Ungkap Reda dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/9/2025).
Reda menjelaskan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi olehnya akan dilakukan secara simultan dan berkesinambungan secara bertahap agar mudah dalam penataan monitoringnya. Ia berharap Tahun 2026 Program Jaga Desa sudah bisa dicover.
“Pelaksananya kita memang melakukannya step by step, provinsi by provinsi agar intinya inputannya, monitoringnya jadi lebih tertata. Kami memulainya provinsi by provinsi, harapanya ditahun depan sudah tercover semua ini,” tandasnya.
Jamintel menegaskan bahwa Program Jaga Desa terinspirasi dari pernyataan presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa :
“Tidak ada peradaban yang hidup tanpa pangan, tidak ada negara dalam bentuk apapun yang bisa berdiri tanpa pangan,” Ujar Jamintel mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan dua Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan sejumlah lembaga di Provinsi Banten terkait program swasembada pangan nasional dan optimalisasi pengelolaan dana desa.
MoU pertama terkait Pengawalan dan Pengamanan Dana Desan serta Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditandatangani antara Kepala Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan Serang.
Sementara MoU kedua berupa Pemberdayaan Lahan dan Badan Usaha Milik Desa yang dilakukan antara Pemkab Tangerang, Lebak, Serang dengan Telkom University, PT Pupuk Indonesia, dan PT PASKOMNAS Indonesia.
JAM-Intel dalam sambutannya menyampaikan MoU ini merupakan inisiasi JAM INTEL melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Program Jaksa Mandiri Pangan.
Kedua program ini bertujuan untuk mengatasi fenomena di kalangan petani pengelola lahan pertanian dan holtikultura yang selama menghadapi anjloknya harga jual ketika hasil produksi berlimpah akibat pengelolaan kebutuhan pasar yang kurang baik.
MoU ini juga sekaligus menjadi langkah strategis Kejaksaan dalam mendukung program swasembada pangan nasional dan optimalisasi pengelolaan dana desa, sejalan dengan visi Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Diketahui salah satu program pemerintahan Prabowo-Gibran adalah memastikan ketersediaan pangan yang cukup, terjangkau, dan berkualitas. Untuk mewujudkan visi tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 139,4 triliun dalam rangka swasembada pangan.[red]










