Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kabupaten Tangerang · 29 Sep 2025 ·

Besok, Kasus Pagar Laut Tangerang Disidangkan, Citizenry Banten: Semua Pihak yang Terlibat Akan Terungkap


 Empat Terdakwa Kasus Pagar Laut Tangerang yang kini masuk dalam Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi akan disidangkan pada 30 September 2025 di Pengadilan Negeri Serang. Foto: Ist Perbesar

Empat Terdakwa Kasus Pagar Laut Tangerang yang kini masuk dalam Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi akan disidangkan pada 30 September 2025 di Pengadilan Negeri Serang. Foto: Ist

Serang – Berdasarkan informasi jadwal sidang pada situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Serang https://sipp.pn-serang.go.id bahwa perkara pagar laut Tangerang yang masuk dalam klasifikasi perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg, akan mulai  disidangkan besok, Selasa tanggal 30 September 2025.

Keempat terdakwa diduga melanggar Pasal 5, Pasal 12 dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Pegiat antikorupsi Citizenry Banten yang concern mengawal kasus Pagar Laut Tangerang mengaku optimis proses persidangan akan terlihat secara utuh mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara Tipikor tersebut.

“Mendasarkan pada dokumen surat keterangan penguasaan tanah atau girik diduga palsu produk keempat terdakwa, kami optimis, oknum pejabat BPN yang sudah dipecat Menteri ATR/BPN selaku diduga penerbit SHM dan SHGB juga akan diseret ke persidangan,” Ungkap Koordinator Citizenry Banten, Fale Wali, Senin (29/09/2025).

Citizenry Banten mengapresiasi kinerja penyidik Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan yang telah menetapkan kasus dugaan Pemalsuan dokumen SHM dan SHGB di area Pagar Laut Tangerang tersebut masuk dalam klasifikasi perkara Tipikor.

“Gratifikasi itu kan ada pihak pemberi dan penerima, nanti kita akan lihat berkas dakwaan jaksa dalam proses persidangan, semua pihak yang terlibat pasti akan terungkap,” Tegasnya.

Diketahui bahwa bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Tangerang pada perkara Tipikor dugaan Pemalsuan dokumen SHM dan SHGB di area Pagar Laut Tangerang tersebut terdiri dari;

  1. Irfan Sastra Dwi Putra, S.H
  2. Rosandi. SH.MH, dan;
  3. Erika, S.H.,M.H

Nama Irfan Sastra Dwi Putra, S.H diketahui sebagai JPU Kejari Tangerang yang tegas, baru-baru ini Irfan bersidang menuntut Mantan Kepala Seksi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Iman Nugraha yang didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 dengan alokasi Sertifikat Hak Atas Tanah anggaran Rp26,1 miliar dan PTSL Rp1,7 miliar.

“Program PTSL di wilayah Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mulai dilaksanakan pada Juni 2022,” Ungkap Irfan, dikutip dari laman resmi PN Serang, Sabtu (26/07/2025). [red]

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Perkuat POSBAKUM untuk Masyarakat Desa Kecamatan Tigaraksa

3 Juni 2026 - 20:28

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Pancasila

1 Juni 2026 - 12:33

Gubernur Banten dan Bupati Tangerang Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga

30 Mei 2026 - 22:59

Bupati Maesyal Rasyid Ajak Masyarakat Jadikan Masjid Sebagai Benteng Iman dan Sosial

29 Mei 2026 - 17:21

Khusu dan Khidmat, Wabup Intan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Al Amjad

27 Mei 2026 - 17:36

Bupati Tangerang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Seberat 1,08 Ton

27 Mei 2026 - 15:37

Trending di Kabupaten Tangerang