Bandung Barat – Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail atau lebih dikenal dengan panggilan Jeje Govinda memutuskan untuk membatalkan kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Bandung Barat tahun anggaran 2025. Kenaikan tunjangan tersebut sebelumnya telah ditandatangani pada 23 Juli 2025 lalu.
Pembatalan kenaikan tunjangan DPRD Bandung Barat diputuskan berdasarkan pertimbangan dan kajian, terutama aspirasi masyarakat dan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar anggaran daerah dapat bermuara pada kepentingan masyarakat.
“Maka saya menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan DPRD tersebut akan dibatalkan,” kata Jeje, Minggu (21/9/2025).
Jeje menjelaskan, walaupun telah ditandatangani pada bulan Juli 2025, kebijakan tersebut sejatinya belum diberlakukan. Usai pembatalan, anggaran yang semestinya akan masuk kantor wakil rakyat itu bakal dialihkan untuk kebijakan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Secara prinsip saya sepakat, anggaran daerah harus benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu alokasi anggaran harus berfokus pada program-program prioritas yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Bandung Barat,”tandasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya di Kabupaten Bandung Barat riuh soal anggota DPRD yang akan menerima tambahan tunjangan setiap bulannya. Hal tersebut lantas memicu gelombang protes publik.
Kenaikan tunjangan untuk anggota dewan ini sebelumnya dituangkan dalam Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.223-Setwan/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.
Namun akhirnya berdasarkan pertimbangan dan kajian mendalam, Jeje memutuskan untuk membatalkan keputusan tersebut.
Dua tunjangan yang dipastikan naik yakni tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Berdasarkan keputusan yang baru itu, ada kenaikan tunjangan perumahan sebesar 2.271.000 per bulan, dari Rp43.529.000 menjadi Rp45.800.000 untuk anggota.
Sementara untuk Ketua DPRD, akan mendapatkan tunjangan perumahan tiap bulannya sebesar Rp53.000.000. lalu untuk Wakil Ketua DPRD akan mendapatkan Rp48.700.000.
Lalu tunjangan transportasi yang diterima wakil rakyat di Bandung Barat itu naik sebesar Rp5.600.000 per bulannya. Dari Rp17.400.000 menjadi Rp23.000.000 setiap bulannya. Jumlah tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD lebih besar lagi, mencapai Rp29.000.000 per bulan dan Wakil Ketua DPRD Rp26.000.000.
Akankah Langkah Bupati Bandung Barat, Diikuti Oleh Kepala Daerah di Tangerang Raya?
[red]











