Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Nasional · 8 Sep 2025 ·

Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina


 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus), Febrie Adriansyah. Foto: ist Perbesar

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus), Febrie Adriansyah. Foto: ist

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, keenam saksi tersebut diantaranya adalah :

  1. DDS selaku Analyst Middle and Heavy Distable Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina.
  2. ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2017.
  3. PKP selaku Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas Kementerian ESDM tahun 2020 s.d. 2024.
  4. TA selaku Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2020 s.d. 2024.
  5. BG selaku Kasubag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Migas Kementerian ESDM tahun 2018 s.d. 2022.
  6. ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).

“Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk,” Ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus), Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Giwo Rubianto Dorong Alumni UNJ Jadi Motor Pembangunan Nasional

25 April 2026 - 18:51

Tangis Ketua DPRD Saat Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pokir Rp242 Milyar

24 April 2026 - 11:10

KSP Muhammad Qodari Paparkan Lokasi Pembangunan PSEL, Ada Aglomerasi Tangerang Raya

24 April 2026 - 09:25

Gelar Halalbihalal, DPP KNPI Perkuat Soliditas dan Tebar Kepedulian 

23 April 2026 - 19:39

Khotibyani: Ade Jona Menuju Pucuk HIPMI: Peluang Emas Sinergi Pengusaha Muda dan Penguasa untuk Ekonomi Indonesia

22 April 2026 - 12:19

PPIH Siap Sukseskan Haji 2026, Wamenhaj Tekankan Kesiapan Mental dan Orientasi Layanan

17 April 2026 - 23:56

Trending di Nasional