Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kabupaten Tangerang · 28 Jul 2025 ·

Pemprov Banten Segel Galian C Ilegal di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang


 Kepala Dinas LHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan saat menyegel lokasi penambangan galian C diduga ilegal di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Foto: TangerangPos Perbesar

Kepala Dinas LHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan saat menyegel lokasi penambangan galian C diduga ilegal di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Foto: TangerangPos

Kabupaten Tangerang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyegel lokasi tambang galian C di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, Senin, 28 Juli 2025.

Pemasangan spanduk larangan aktivitas dilokasi tersebut juga disaksikan langsung oleh DLHK Kabupaten Tangerang, Sekretaris Kecamatan Sukadiri dan Trantib Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas LHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan bahwa setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas tambang secara ilegal, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Begitu dapat laporan dari masyarakat, pak Gubernur atensi dan langsung memerintahkan kami untuk menghentikan aktivitas penambangan galian C Ilegal,” Ungkap Wawan, Senin (28/07/2025).

Wawan menjelaskan bahwa penambangan tanpa izin melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang  Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Berdasarkan Pasal 158 Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pada pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah),” Tegasnya.[red]

 

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringati HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Minta Tingkatkan Pelayanan Prima

22 September 2026 - 19:36

JHL Group dan Banksasuci Bersihkan Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day

19 September 2026 - 20:33

Wabup Intan Ajak KMPI Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan

18 September 2026 - 22:01

Prabowo Kembali Mandatkan Astayudin Sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Tangerang

18 September 2026 - 21:26

Komisi VIII DPR RI Apresiasi Pemkab Tangerang Atas Layanan Jemaah Haji, Ada Uang Saku Hingga Pembangunan Kantor

17 September 2026 - 19:27

Dorong Kemandirian Ekonomi, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Alat Usaha Kepada Kelompok Wirausaha Baru

15 September 2026 - 13:39

Trending di Kabupaten Tangerang