Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Banten · 17 Jun 2025 ·

Andra Soni Ingatkan Panitia SPMB Untuk Verifikasi: Anulir Bila Dokumen yang Diupload Tidak Sesuai


 Gubernur Banten Andra Soni Saat Sidak SPMB di SMAN 1 Kota Serang. Foto: ist Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni Saat Sidak SPMB di SMAN 1 Kota Serang. Foto: ist

Banten – Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada satuan pendidikan SMAN,SMKN dan SKhN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 261 Tahun 2025 bahwa Panitia SPMB wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap data persyaratan yang telah diinput atau diupload dalam Aplikasi SPMB.

Setelah melakukan verifikasi dan validasi dokumen, bila ditemukan data yang diinput atau diupload tidak sesuai, maka panitia SPMB dapat menolak pendaftaran atau menganulir calon murid.

“Sebagaimana tertuang dalam juknis, Panitia SPMB harus lakukan verifikasi dan validasi, Bila Dokumen yang di input atau di Upload tidak Sesuai, silahkan dianulir saja,” Tegas Andra, Selasa (17/06/2025).

Mengingat selalu ada potensi celah dalam SPMB, Gubernur Andra Soni mengingatkan Panitia SPMB untuk teguh dan berintegritas dan selalu berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) SMPB 2025/2026.

“Saya menghimbau agar tetap berpegang teguh pada integritas, kredibilitas serta menerapkan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat mendapatkan keadilan yang merata,” Ungkap Andra saat sidak SPMB di SMAN 1 Kota Serang, Senin (16/06/2025).

Andra Soni juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi pihak Dindikbud Banten dan Kepala Sekolah serta Panitia SPMB yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk Pemberhentian sebagai ASN dan pencopotan jabatan Kepala Sekolah.

“Siapa pun yang terlibat kecurangan dalam SPMB akan dicopot. Kalau yang menerima titipan itu Dinas atau Kepala Sekolah atau Panitia, kita berhentikan,” sambungnya.

Menurut Andra pelaksanaan SPMB tahun 2025 di Provinsi Banten harus berjalan obyektif, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa pihak sekolah tidak akan memberi ruang sedikit pun pada praktik titip-menitip siswa.

“Dulu tidak ada solusi, sekarang kita ada solusi, sekolah gratis. Jika masih ada titip menitip, percuma sekolah gratisnya, karena tujuannya sekolah gratis adalah pemerataan,” pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wisata ke Baduy Rp1 di Akhir Pekan, Andra Soni: Akses Wisata ke Baduy Makin Mudah

26 April 2026 - 16:49

Gubernur Andra Soni Terima Amanat Pelestarian Alam dari Warga Adat Baduy di Seba 2026

25 April 2026 - 23:38

Pemprov Banten: Aglomerasi Jabodetabekpunjur Dapat Perkuat Kerja sama Pembangunan

23 April 2026 - 19:58

Gubernur Banten Andra Soni Terima Kunjungan Serikat Pekerja Jelang May Day

23 April 2026 - 19:23

Kolaborasi dengan Pemkot Serang, Bank Banten Turut Menata Royal Baroe

23 April 2026 - 19:04

Buka Musrenbang, Gubernur Andra Soni Minta Pelibatan Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan

23 April 2026 - 19:01

Trending di Banten