Menu

Mode Gelap
Hari Mangrove, Aktivis Lingkungan Tegaskan Penolakan Pemanfaatan Hutan Lindung oleh ASG PIK2 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Banten · 17 Jun 2025 ·

Andra Soni Ingatkan Panitia SPMB Untuk Verifikasi: Anulir Bila Dokumen yang Diupload Tidak Sesuai


 Gubernur Banten Andra Soni Saat Sidak SPMB di SMAN 1 Kota Serang. Foto: ist Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni Saat Sidak SPMB di SMAN 1 Kota Serang. Foto: ist

Banten – Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada satuan pendidikan SMAN,SMKN dan SKhN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 261 Tahun 2025 bahwa Panitia SPMB wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap data persyaratan yang telah diinput atau diupload dalam Aplikasi SPMB.

Setelah melakukan verifikasi dan validasi dokumen, bila ditemukan data yang diinput atau diupload tidak sesuai, maka panitia SPMB dapat menolak pendaftaran atau menganulir calon murid.

“Sebagaimana tertuang dalam juknis, Panitia SPMB harus lakukan verifikasi dan validasi, Bila Dokumen yang di input atau di Upload tidak Sesuai, silahkan dianulir saja,” Tegas Andra, Selasa (17/06/2025).

Mengingat selalu ada potensi celah dalam SPMB, Gubernur Andra Soni mengingatkan Panitia SPMB untuk teguh dan berintegritas dan selalu berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) SMPB 2025/2026.

“Saya menghimbau agar tetap berpegang teguh pada integritas, kredibilitas serta menerapkan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat mendapatkan keadilan yang merata,” Ungkap Andra saat sidak SPMB di SMAN 1 Kota Serang, Senin (16/06/2025).

Andra Soni juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi pihak Dindikbud Banten dan Kepala Sekolah serta Panitia SPMB yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk Pemberhentian sebagai ASN dan pencopotan jabatan Kepala Sekolah.

“Siapa pun yang terlibat kecurangan dalam SPMB akan dicopot. Kalau yang menerima titipan itu Dinas atau Kepala Sekolah atau Panitia, kita berhentikan,” sambungnya.

Menurut Andra pelaksanaan SPMB tahun 2025 di Provinsi Banten harus berjalan obyektif, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa pihak sekolah tidak akan memberi ruang sedikit pun pada praktik titip-menitip siswa.

“Dulu tidak ada solusi, sekarang kita ada solusi, sekolah gratis. Jika masih ada titip menitip, percuma sekolah gratisnya, karena tujuannya sekolah gratis adalah pemerataan,” pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upaya Promotif Preventif Kesehatan, Gubernur Andra Soni Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis

25 Juli 2026 - 20:19

Gubernur Andra Soni: Tahun 2026 Program Bang Andra Tangani 46,71 Kilometer Jalan Desa

23 Juli 2026 - 18:38

Gubernur Andra Soni Ajak Semua Pemangku Kepentingan Wujudkan Lingkungan Ramah Anak

23 Juli 2026 - 15:35

25 Tahun Menanti, Jembatan Piano Desa Mekarsari Kabupaten Serang Mulai Dibangun

21 Juli 2026 - 19:01

Melalui Program Sekolah Gratis, Andra Soni: Jangan Takut Bermimpi 

20 Juli 2026 - 20:50

Peluk Gubernur Andra Soni, Siswa PGRI Pandeglang: Terimakasih Pak, Saya Bisa Sekolah Gratis 

20 Juli 2026 - 20:42

Trending di Banten