Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 8 Jun 2025 ·

Tersisa 22 Hari Lagi, Andra Soni: Silahkan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan


 Gubernur Banten Andra Soni. Foto: ist Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni. Foto: ist

Serang – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi meluncurkan program Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025  yang ditandatangani pada 27 Maret 2025 silam.

“Berapa tahun-pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” Ungkap Andra.

Program pro rakyat tersebut berlaku sejak tanggal 10 April 2025 dan akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang atau hanya tersisa 22 Hari Lagi.

“Silahkan masyarakat manfaatkan dan maksimalkan dengan waktu yang telah kita tetapkan,” ujarnya.

Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2024-2025) saja, tanpa dikenakan syarat khusus.

Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Banten. Selain itu, momentum yang menjadi hadiah bagi warga Banten ini juga sebagai sarana untuk mendata kembali kendaraan yang masih aktif atau sudah tidak terpakai.

Syarat dan Cara Bayar Pajak

Siapa pun boleh memanfaatkan momentum pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten ini, terutama untuk membebaskan denda pajak kendaraan yang menunggak. Persiapkan Anda beserta kendaraan dengan melihat syarat berikut ini!

Untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat):

  1. KTP asli pemilik baru (khusus untuk balik nama)
  2. STNK asli
  3. BPKB asli
  4. Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
  5. Kwitansi pembelian kendaraan (untuk balik nama)
  6. Pembayaran hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota

Untuk perpanjangan pajak tahunan:

  1. KTP asli
  2. STNK asli

Pembayaran pajak bisa Anda lakukan di berbagai tempat, seperti Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, dan layanan lainnya.

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Banten 2025 Bagi Masyarakat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten tahun 2025 membawa berbagai manfaat bagi masyarakat. Salah satu keuntungan utamanya adalah penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Berkat adanya kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak tanpa harus membayar biaya tambahan, sehingga lebih hemat dan tidak memberatkan kondisi keuangan.

Selain itu, program ini juga memastikan bahwa kendaraan yang sebelumnya berstatus tidak aktif dapat kembali sah secara hukum. Pemilik kendaraan dapat berkendara dengan tenang tanpa khawatir terkena sanksi akibat pajak yang belum dibayarkan.

Tak hanya menguntungkan individu, pemutihan pajak ini juga berkontribusi pada pembaruan dan validasi data kendaraan bermotor di Provinsi Banten.

Kendaraan akan tercatat secara resmi, sehingga pemerintah dapat mengelola administrasi kendaraan dengan lebih baik. Kebijakan transportasi dan infrastruktur di wilayah ini pun bisa berjalan lebih efektif.

Hasil dari pendapatan melalui kebijakan pemutihan PKB Tahun 2025 akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat.

“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” Tandasnya.

Perpanjangan Tunggu Hasil Evaluasi 

Aspirasi masyarakat agar masa pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang kian marak. Sehingga, Pemprov Banten akan mengkaji usulan tersebut dengan serius.

Gubernur Banten Andra Soni mencatat melalui program pemutihan pajak tersebut adanya peningkatan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.

“Antusiasme masyarakat luar biasa. Ada peningkatan dari pendaftaran ulang kendaraan lama, yang ‘bangkit dari kubur’ itu, dari yang usianya sudah sangat tua, yang muda, maupun yang sedang,” terangnya, Senin (19/05/2025).

Andra mengaku mendapat masukan dari masyarakat terkait perpanjangan waktu pemutihan, yang sebelumnya ditetapkan berakhir pada 30 Juni 2025. Pemprov Banten pun akan menganalisis usulan tersebut.

“Ada harapan masyarakat untuk bisa diberikan kelonggaran waktu lagi, tapi masih kita kaji. Sedang kita analisis, karena saat bersamaan kita membahas perubahan anggaran yang dipercepat,” Pungkasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 318 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Dukung DOB Cilangkahan Demi Percepatan Pelayanan dan Infrastruktur

18 Mei 2026 - 19:57

Gubernur Andra Soni Perintahkan Jajarannya Respons Cepat Kebutuhan dan Permasalahan di Masyarakat

18 Mei 2026 - 17:37

Gubernur Banten Andra Soni Optimistis Anyer-Carita Kembali Jadi Destinasi Wisata Unggulan

17 Mei 2026 - 19:59

Gubernur Andra Soni: Festival Storytelling Lestarikan Cerita Rakyat dan Bangun Karakter Anak

17 Mei 2026 - 16:56

Berasa Gak? Banten Diguncang Gempa 4,0 Magnitudo

15 Mei 2026 - 10:15

Buka SMI KOMDA Banten Cup II, Gubernur Andra Soni Sebut Disiplin Jadi Kunci Atlet Raih Prestasi

14 Mei 2026 - 19:33

Trending di Banten