Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kabupaten Tangerang · 20 Mei 2025 ·

Usai TPA Jatiwaringin di Segel KLH, Aktivis Lingkungan Sarankan Ini Kepada Pemkab Tangerang


 Titik Api di TPA Jatiwaringin Mauk Kabupaten Tangerang saat Inspeksi lapangan Menteri Lingkungan Hidup, pada Jum'at (16/05/2025) lalu. Foto: ist Perbesar

Titik Api di TPA Jatiwaringin Mauk Kabupaten Tangerang saat Inspeksi lapangan Menteri Lingkungan Hidup, pada Jum'at (16/05/2025) lalu. Foto: ist

Kabupaten Tangerang – Usai TPA Jatiwaringin Mauk Kabupaten Tangerang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Jum’at, 16 Mei 2025 lalu, Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung), Ade Yunus memberikan masukan kepada Pemkab Tangerang untuk segera membentuk Tim Pengendalian TPA yang terdiri dari lintas OPD, lintas stakeholders serta melibatkan masyarakat.

“Penyegelan kemarin oleh KLH menjadi momentum Pemkab Tangerang agar lebih fokus segera membentuk Tim Pengendalian TPA Jatiwaringin, gunakan skema Pentahelix dengan melibatkan seluruh stakeholders terkait, kita tidak ingin biarkan Pemkab bekerja sendirian, karena masalah sampah adalah tanggung jawab bersama,” Ungkap Ade

Mengingat batas waktu yang diberikan Oleh Kementerian Lingkungan Hidup sangat singkat, pria yang juga Ketua Banksasuci Foundation tersebut meminta Pemkab berhenti seremoni kurangi Rapat dan langsung melakukan langkah-langkah konkret dilapangan seperti;

1.Penanganan Air Lindi

  • Pembangunan IPAL – Resirculasi Air Lindi – melalui Proses aerasi, pemakaian molase, dan B8, air lindi yang telah dimurnikan dimasukkan ke toren untuk disemprotkan kembali ke landfill
  • Membangun saluran drainase untuk memisahkan air hujan dan air lindi.

2.Penataan Timbunan Sampah

  • Menambah Alat Berat Escavator Disetiap Zona Timbunan
  • Escavator Menata timbunan sampah dengan mekanisme Terasering (Berundak-Undak) mengantisipasi Longsor
  • Membersihkan Sampah pada Jalur Akses Jalur Truk (Dipastikan Truk Tidak Mengantri)

3.Pengolahan Sampah

  • Penyediaan Mesin RDF
  • Mengoperasikan 4 lini produksi RDF dengan kapasitas masing-masing 25 ton sampah per hari atau 50 ton municipal solid waste (MSW) per hari.
  • Pemenuhan fasilitas Incenerator Ramah Lingkungan di TPA Kapasitas 100 Ton/hari.

4. Pengurangan Sampah

  • Optimalisasi Bank Sampah, TPS3R dan TPST
  • Edukasi Komunikasi Perubahan Perilaku Masyarakat dilingkungan RT/RW (Reuse, Reduce, Recycle)

[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tangerang: Sinergi Kadus dan Kades dalam Memberikan Pelayanan Masyarakat

18 April 2026 - 19:29

Tinjau Kemanan Database Kominfo, Wabup Intan: Database adalah Aset Berharga 

17 April 2026 - 23:19

Menko AHY Apresiasi Penataan Kawasan Terintegrasi di Pesisir Tangerang

16 April 2026 - 13:56

Jaga Green Belt Pesisir Pantai, Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove

15 April 2026 - 15:40

Musrenbang 2027, Bupati Tangerang Fokuskan Pada Kesejahteraan Masyarakat

14 April 2026 - 19:02

Tingkatkan Pelayanan, Wabup Intan Sidak Pasar Kelapa Dua

14 April 2026 - 18:53

Trending di Kabupaten Tangerang