Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kabupaten Tangerang · 19 Mei 2025 ·

Diduga Cemari Sungai Cirarab, Menteri LH Segel CV Noor Annisa Pasar Kemis Tangerang


 Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, saat inspeksi lapangan ke CV Noor Annisa di Pangadegan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Foto: ist Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, saat inspeksi lapangan ke CV Noor Annisa di Pangadegan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Foto: ist

Kabupaten Tangerang – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menindak pelaku usaha dan tempat pemrosesan akhir (TPA) di Kabupaten Tangerang akibat melakukan pencemaran Sungai Cirarab.

Tindakan tersebut dilakukan usai keluhan masyarakat terhadap kondisi Sungai Cirarab yang tercemar limbah berbahaya. Adapun, sumber utama dari pencemaran sungai tersebut adalah perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan TPA Jatiwaringin.

“Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah wajib diproses secara hukum tanpa kompromi. Pengelolaan limbah harus sesuai aturan teknis dan peraturan perundang-undangan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/5).

Hanif mengatakan penindakan tersebut dilakukan karena CV Noor Annisa diketahui membuang limbah cair tanpa pengolahan ke sungai dan menimbun limbah B3 tanpa izin di lahan seluas 4,2 hektar.

Dia menjelaskan, limbah yang ditimbun terdiri dari fly ash, bottom ash, oli bekas, lumpur Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), bahan kimia kadaluarsa, serta limbah terkontaminasi lain yang bercampur sampah domestik.

“Saat inspeksi lapangan, Tim KLH/BPLH menyatakan bahwa lokasi penimbunan limbah B3 milik CV Noor Annisa tidak memiliki persetujuan lingkungan. Tim juga melihat secara langsung saat hujan, limpasan air hujan yang terkontaminasi limbah B3 dari lokasi penimbunan mengalir langsung ke Sungai Cirarab tanpa pengolahan,” ujarnya.

Sedangkan, TPA Jatiwaringin ditindak karena melakukan pembuangan air lindi tanpa pengolahan terlebih dahulu ke Sungai Cirarab yang diduga turut berkontribusi terhadap pencemaran air.

Selain itu, TPA Jatiwaringin juga melakukan aktivitas pembakaran sampah secara terbuka atau open burning di dalam lokasi TPA.

“CV Noor Annisa dan TPA Jatiwaringin melanggar Pasal 98 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal sepuluh tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah hingga sepuluh miliar rupiah,” ucap Menteri LH. [red]

Artikel ini telah dibaca 248 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jumling di Masjid At-Taqwa, Bupati Tangerang Serap dan Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kelapa Dua

17 Juli 2026 - 19:02

Meski Status Tanggap Darurat Sudah Dicabut, Petugas BPBD Tetap Siaga di Area TPA Jatiwaringin

17 Juli 2026 - 09:28

Bupati Tangerang Dampingi Jamintel Kejagung Tinjau Pelaksanaan Program MBG Berbasis CSR

16 Juli 2026 - 14:44

Tingkatkan Ruang Literasi, Wabup Resmikan Perpustakaan Modern di Lingkup Kantor Kecamatan Kelapa Dua

16 Juli 2026 - 14:20

Dukung Perbantuan Logistik Penanaganan TPA Jatiwaringin, Aktivis Apresiasi Abah H.Edi Maskur

15 Juli 2026 - 22:57

Bank Banten Salurkan Bantuan bagi Pihak Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang

15 Juli 2026 - 21:41

Trending di Kabupaten Tangerang