Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kabupaten Tangerang · 18 Mei 2025 ·

Soal Penyegelan TPA Jatiwaringin dan Sanksi Pidana KLH, Kuasa Hukum Pemkab Tangerang: Terlalu Prematur


 Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat Melihat Langsung Kondisi TPA Jatiwaringin Mauk Kabupaten Tangerang, Jum'at (16/05/2025). Foto: TangerangPos Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat Melihat Langsung Kondisi TPA Jatiwaringin Mauk Kabupaten Tangerang, Jum'at (16/05/2025). Foto: TangerangPos

Kabupaten Tangerang – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang, Deden Syukron mengatakan bahwa ancaman sanksi pidana terhadap pengelolaan TPA Jatiwaringin oleh KLH terlalu prematur mengingat saat ini Pemkab Tangerang masih dalam masa pemenuhan sanksi administratif dari KLH.

“Penerapan sanksi pidana itu sangat prematur apabila belum melewati waktu 180 hari,” ucap Dede Furqon, dikutip rri.co.id, Minggu (18/05/2025).

Furqon menambahkan bahwa dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 tahun 2025 tertuang pemberian sanksi administratif tersebut diberi waktu sejak 7 Maret 2025 untuk beralih dari ‘open dumping’ ke ‘sanitary landfill’.

“Kalau terhitung sejak tanggal diterbitkan surat keputusan ini yaitu 7 Maret 2025, berarti nanti di tanggal 7 September 2025. Melewati itu baru tidak boleh lagi ada kegiatan disini,” katanya.

Furqon merunut bahwa tahapan sanksi administratif yang harus dipenuhi terdiri atas 30 hari untuk perencanaan penanganan sampah.

“60 hari untuk penyusunan dokumen lingkungan seperti revisi Amdal dan 180 hari untuk memastikan tidak ada lagi ‘open dumping’,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dinilai gagal dalam melakukan Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Jatiwaringin, Kementerian Lingkungan Hidup langsung melakukan Penyegelan TPA yang berlokasi di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk tersebut pada Jum’at,(16/05/2025).

“Saya enggak toleransi ada kebakaran seperti ini. Pak Gakkum segera ambil segel, segel tempat ini, saya enggak mau tahu apapun resikonya,” tegas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat melihat banyaknya titik api di TPA milik Pemkab Tangerang tersebut.

Didepan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan Camat Mauk, Hanif minta Gakkum untuk segera proses bahkan minta pidakan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan TPA Jatiwaringin.

“Penjarakan yang bertanggungjawab di sini, saya enggak mau ada yang lemah-lemah begini. Saya enggak peduli siapapun yang ada di belakangnya, tutup!,” tegasnya.

Selain menyegel dan minta diproses Pidana, Hanif juga minta TPA Jatiwaringin untuk ditutup dan berhenti beroperasi.

“Saya enggak mau ya ada korban, segera tutup,”katanya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tangerang Dorong PSHT Terus Majukan Olahraga dan Lestarikan Seni Budaya

19 April 2026 - 21:41

Hadiri Cardio Mix Yoga Flow & Glow, Wabup Intan: Semangat Hidup Sehat Menggema

19 April 2026 - 21:36

Ancaman Megatrusht, Aktivis Lingkungan Masifkan Penanaman Mangrove di Pesisir Tangerang

19 April 2026 - 15:05

Bupati Tangerang: Sinergi Kadus dan Kades dalam Memberikan Pelayanan Masyarakat

18 April 2026 - 19:29

Tinjau Kemanan Database Kominfo, Wabup Intan: Database adalah Aset Berharga 

17 April 2026 - 23:19

Menko AHY Apresiasi Penataan Kawasan Terintegrasi di Pesisir Tangerang

16 April 2026 - 13:56

Trending di Kabupaten Tangerang