Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 13 Apr 2025 ·

Hore! Gubernur Banten Andra Soni Siapkan Hadiah Umroh Bagi Masyarakat Taat Bayar PKB


 Gubernur Banten Andra Soni. Foto: ist Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni. Foto: ist

Serang – Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan penghargaan atau reward sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak atau masyarakat yang selama ini telah taat membayar pajak kendaraan bermotor. Sejumlah hadiah disiapkan yang akan diberikan pada Hari Jadi ke-25 Provinsi Banten nanti.

“Kami telah siapkan reward, itu bisa berbentuk barang dan lainnya. Tentu regulasi pembiayaan ini ada di perubahan APBD,” ungkap Andra Soni.

Andra Soni menyampaikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi tersebut akan diberikan oleh Pemprov Banten pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-25 Provinsi Banten pada 4 Oktober 2025, nanti.

“Nanti pelaksanaannya pada HUT Perak ke-25 tahun Provinsi Banten, hadiah diberikan saat itu. Tapi pelaksanaannya bisa lebih awal,” katanya.

Andra Soni menuturkan, salah satu reward yang akan diberikan kepada wajib pajak atau masyarakat yang selama ini telah taat membayar pajak kendaraan. Diantaranya hadiah umrah.

“Salah satunya umrah, tapi ini harus dibahas dengan DPRD karena berbicara anggaran,” imbuhnya.

Diketahui, saat ini Pemprov Banten sedang melaksanakan program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor, program tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025 nanti.

Sementara, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan pihaknya akan mendukung dan mengawal setiap kebijakan Pemprov Banten, utamanya dalam rangka mempercepat pelayanan dan pembangunan di Provinsi Banten.

“Terkait relaksasi pajak kendaraan, tentu DPRD Banten akan terus mengawal dan suksesi program apa yang menjadi program Gubernur,” ujarnya.

Selanjutnya, Fahmi menilai kebijakan yang telah dikeluarkan Andra Soni sebagai Gubernur Banten yang membebaskan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor tersebut. Memiliki tujuan untuk membantu masyarakat dan sebagai langkah mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak.

“Langkah apa yang menyangkut masyarakat, akan kita dukung,”Pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Apresiasi Inovasi Pemkot Tangsel dalam Integrasi Pelayanan Perpajakan dan Pertanahan

22 September 2026 - 12:59

7,2 juta Warga Banten Sudah Cek Kesehatan Gratis, Gubernur Andra Soni: Dukung Program Prioritas Presiden 

21 September 2026 - 19:01

PW MPI Banten Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Kampung Cerocoh

20 September 2026 - 12:53

Rifky Hermiansyah Resmi Menerima Mandat sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Pandeglang

18 September 2026 - 22:21

Dampingi Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Gubernur Andra Soni Turut Resmikan Balai Latihan Silat PTBI

18 September 2026 - 22:02

Dipercaya Prabowo, Budi Rustadi Kembali Nahkodai DPC Gerindra Kota Serang

18 September 2026 - 21:47

Trending di Banten