Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kabupaten Tangerang · 24 Feb 2025 ·

Kades Kohod Ditahan, Mabes Polri Pastikan Akan Usut Tuntas Kasus SHGB Pagar Laut Tangerang


 Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: ist Perbesar

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: ist

Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro usai menahan Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip dan rekan-rekan, pihaknya akan mengusut tuntas dan menetapkan tersangka lain dalam kasus Penerbitan SHGB di Area Pagar Laut Tangerang.

“Pasti itu, karena dia (empat tersangka) tidak berdiri sendiri,” Ungkap Djuhandhani kepada awak media di Mabes Polri, Senin (24/02/2025).

Usai melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung menahan Kepala Desa Kohod, Sekretaris Desa Kohod, dan Penerima Kuasa SP dan CE.

Selain keempat tersangka yang telah ditahan, Penyidik Bareskrim Polri saat ini telah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pejabat di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang.

“Itu yang sementara ini kami kembangkan. Seperti kita sampaikan kepada rekan-rekan beberapa kali saat penyidikan, kami menyidik secara profesional dari ujungnya, kemudian dari ujung ini kami juga akan mengejar lebih lanjut terkait, kan ini prosesnya juga panjang,” ujar Djuhandhani.

Djuhandhani menegaskan Polri bekerja secara profesional Daan memastikan hasil penyelidikan akan menjangkau semua dan tidak akan ada pihak lain yang terlewat.

“Proses yang dilakukan oleh tersangka sampai dengan munculnya SHGB ini kan panjang. Step by step kami berharap kita bisa melaksanakan penyidikan, sehingga apa yang kita laksanakan penyidikan benar-benar semuanya bisa kita terjangkau oleh hukum. Tidak bisa kita ini sudah ini, langsung melompat ke sana ke mari, akhirnya nanti ada yang terlewatkan, nanti hal-hal yang dalam proses penyidikan kami dinilai tidak profesional,” Tandasnya. [red]

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ancaman Megatrusht, Aktivis Lingkungan Masifkan Penanaman Mangrove di Pesisir Tangerang

19 April 2026 - 15:05

Bupati Tangerang: Sinergi Kadus dan Kades dalam Memberikan Pelayanan Masyarakat

18 April 2026 - 19:29

Tinjau Kemanan Database Kominfo, Wabup Intan: Database adalah Aset Berharga 

17 April 2026 - 23:19

Menko AHY Apresiasi Penataan Kawasan Terintegrasi di Pesisir Tangerang

16 April 2026 - 13:56

Jaga Green Belt Pesisir Pantai, Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove

15 April 2026 - 15:40

Musrenbang 2027, Bupati Tangerang Fokuskan Pada Kesejahteraan Masyarakat

14 April 2026 - 19:02

Trending di Kabupaten Tangerang