Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kabupaten Tangerang · 6 Feb 2025 ·

Kades Kohod ‘Sakti’, Dipanggil Bareskrim Mangkir, Diminta Data Kejagung ‘Diacuhkan’


 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Arsin (Baju Batik) saat menyaksikan Pembatalan 50 Bidang SHGB di Area Pagar Laut oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa waktu lalu. Foto: TangerangPos Perbesar

Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Arsin (Baju Batik) saat menyaksikan Pembatalan 50 Bidang SHGB di Area Pagar Laut oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa waktu lalu. Foto: TangerangPos

Kabupaten Tangerang – Sudah lebih dari sebulan, pengungkapan kasus Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut Pesisir Tangerang hingga saat ini belum juga menemukan titik terang.

Menteri ATR/BPN Pecat Mantab Kepala BPN Kabupaten Tangerang Cs.

Tindakan tegas baru dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang berani membatalkan Sertifikat serta menindak para pelaku yang terlibat dalam penerbitan Sertifikat tersebut dengan sanksi pemecatan dan sanksi berat salah satunya adalah Mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang.

“kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujar Nusron saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025),

Menko AHY Minta Usut Tuntas dan Proses Secara Hukum

Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra mengatakan bahwa AHY mendorong agar kasus Penerbitan Sertifikat SHGB dan SHM agar dituntaskan, bila ada unsur pidana agar segera diproses secara hukum.

“Menko AHY mendukung penuh penuntasan masalah Penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut, Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” ungkap Zaki, Selasa (28/01/2025).

Kades Kohod Mangkir

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen.Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Bareskrim telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara Penerbitan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut, diantaranya adalah KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua orang perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

Adapun Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Arsin bin Sanip tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri.

“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir,” ujarnya.

Kades Kohod Belum Berikan Data Letter C

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, belum memberikan buku Letter C Desa Kohod meski telah diminta secara resmi oleh Kejaksaan untuk keperluan penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Buku Letter C merupakan alat bukti hak atas tanah sebelum terbitnya sertipikat.

“Itu belum (diberikan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2) malam.

Terkait apakah Kejagung akan memanggil Kades Kohod, ia mengatakan bahwa Kejagung masih memonitor perkembangan kasus ini.

“Kita terus monitor, tapi, ‘kan, tidak bisa kita sampaikan monitornya. Nanti kita lihat karena (penyelidikan) sifatnya pulbaket (mengumpulkan bahan dan keterangan),” ujarnya.

Diketahui sebelumnya Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait polemik pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, yang berisi permintaan bantuan agar bisa memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 30,422 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Intan Dorong Semua Pihak Kuatkan Sinergi dan Kolaborasi Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sampah

31 Juli 2026 - 18:59

Bupati Maesyal Pantau Pelaksanaan CKG di SMK Negeri 2 Kabupaten Tangerang

31 Juli 2026 - 18:00

Komitmen Gubernur Andra Soni Perkuatan Ketahanan Pangan di Banten Dipuji Pramono Anung

31 Juli 2026 - 17:30

Gubernur Jakarta Tegaskan yang Dibawa Ke Ciangir Adalah Hasil Olahan Sampah Organik

31 Juli 2026 - 12:58

Sampah Organik DKI Jakarta Bakal Dibuang ke Ciangir Legok Kabupaten Tangerang

31 Juli 2026 - 10:14

Wakil Bupati Tangerang Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

30 Juli 2026 - 18:57

Trending di Kabupaten Tangerang