Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kabupaten Tangerang · 28 Jan 2025 ·

Mengenai Terbitnya SHM dan SHGB Pagar Laut, Stafsus Menko AHY: Jika Ada Penyalahgunaan Wewenang Proses Secara Hukum


 Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra. Foto: TangerangPos Perbesar

Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra. Foto: TangerangPos

Jakarta – Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan terkait SHGB dan SHM di area Pagar Laut Pesisir Tangerang bahwa Menko AHY sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN.

“Ini menunjukkan bahwa beliau concern terkait isu ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” Ungkap Zaki dalam keterangan tertulisnya kepada TangerangPos, Selasa (28/01/2025).

Herzaki menambahkan bahwa Menko AHY menyadari soal penerbitan SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) di area pagar Laut Pesisir Tangerang khususnya di Desa Kohod bahwa otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya.

“Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini,” Sambungnya.

Melihat perkembangannya, Herzaki melihat ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu.

“Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut. RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB,” Jelasnya.

Kemudian Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik.

“Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” Terangnya.

Herzaki menegaskan bahwa terhadap hal tersebut pihaknya mempercayakan kepada Menteri ATR/BPN untuk dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya.

“Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” Pungkasnya.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 281 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ancaman Megatrusht, Aktivis Lingkungan Masifkan Penanaman Mangrove di Pesisir Tangerang

19 April 2026 - 15:05

Bupati Tangerang: Sinergi Kadus dan Kades dalam Memberikan Pelayanan Masyarakat

18 April 2026 - 19:29

Tinjau Kemanan Database Kominfo, Wabup Intan: Database adalah Aset Berharga 

17 April 2026 - 23:19

Menko AHY Apresiasi Penataan Kawasan Terintegrasi di Pesisir Tangerang

16 April 2026 - 13:56

Jaga Green Belt Pesisir Pantai, Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove

15 April 2026 - 15:40

Musrenbang 2027, Bupati Tangerang Fokuskan Pada Kesejahteraan Masyarakat

14 April 2026 - 19:02

Trending di Kabupaten Tangerang