Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kabupaten Tangerang · 1 Jan 2025 ·

Pj Bupati Tangerang Lantik 60 ASN di Kabupaten Tangerang


 Pj Bupati Tangerang Andi Ony Saat Melantik Jabatan Fungsional untuk 60 orang Aparatur Sipil Negara (ASN)  di lingkungan Pemkab Tangerang. Foto: ist Perbesar

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Saat Melantik Jabatan Fungsional untuk 60 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tangerang. Foto: ist

Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional untuk 60 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tangerang di Gedung Serbaguna, Puspemkab Tangerang, Selasa (31/12/2024).

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony mengucapkan selamat kepada para ASN yang baru dilantik yang menandai suatu langkah penting dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.

Ia menekankan bahwa keberhasilan Pemkab Tangerang sangat bergantung pada ketersediaan jajaran jabatan fungsional yang kompeten dan profesional di bidangnya masing-masing.

“Jabatan fungsional memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang tertentu, sesuai dengan PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional. Saat ini, kebutuhan terhadap jabatan fungsional di Pemkab Tangerang masih tinggi, dan kami berharap ini dapat mendukung peningkatan kinerja perangkat daerah,” ujar Andi Ony.

Pj Bupati juga menjelaskan pentingnya proses pengangkatan pegawai ASN melalui layanan terintegrasi yaitu Integrated Mutasi (I-Mut) SIASN. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN.

“Setiap ASN yang diangkat sebagai pejabat fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah jabatan sesuai dengan agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017,” tambahnya.

Dirinya juga memberikan perhatian khusus kepada jabatan fungsional guru, jabatan yang mendapatkan kenaikan jenjang, serta jabatan fungsional di bidang perizinan. Ia berharap agar semua ASN yang dilantik dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan baik dan bertanggung jawab.

“Saya meminta agar profesionalisme dan dedikasi dalam pelaksanaan tugas ditunjukkan, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kinerja pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Pj Bupati mengajak seluruh jajaran ASN di Pemkab Tangerang untuk terus meningkatkan loyalitas dan akuntabilitas, sebagai bentuk komitmen mereka sebagai abdi negara dan masyarakat. Dengan semangat core values ASN BerAHLAK, diharapkan Kabupaten Tangerang dapat menjadi semakin gemilang.[red]

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Intan Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antara Keluarga, Guru dan Sekolah di Era Digital

25 Mei 2026 - 20:56

Wujudkan Tranformasi Pembangunan Terpadu dan Berkelanjutan, Pemkab Tangerang Gelar Seminar TIDS

25 Mei 2026 - 20:05

Panaskan Mesin Partai, DPD Golkar Kabupaten Tangerang Tuntaskan Muscam PK di 29 Kecamatan

24 Mei 2026 - 20:28

Wabup Intan: Keluarga Harus Jadi Benteng Hadapi Potensi Resiko Laten Era Digital

24 Mei 2026 - 20:09

Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Lepas Jalan Santai dan Teken MoU Kerja Sama Pendidikan

24 Mei 2026 - 12:45

Bupati Tangerang Monitoring Pasar, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

23 Mei 2026 - 17:35

Trending di Kabupaten Tangerang