Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Banten · 20 Nov 2024 ·

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sport Center, Kajati Banten Bakal Periksa TCW dan FH


 Kasie Penum Kejati Banten, Rangga Adekresna,SH.,MH. Foto: ist Perbesar

Kasie Penum Kejati Banten, Rangga Adekresna,SH.,MH. Foto: ist

Banten – Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Nopember 2024, Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum Dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 s.d 2011;

“Antara lain Sdr. Tubagus Chaeri Wardhana, Sdr. Fahmi Hakim, Sdr. Erwin Prihandini, Sdr. Deddy Suandi, Sdr. Iwan Hermawan, Sdr. Dadang Prijatna, dan Sdr. Petri Ramos,” Ungkap Kasie Penum Kejati Banten, Rangga Adekresna,SH.,MH. melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).

Adapun terkait Pengembangan Hasil Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Asset Milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang. Kejati Banten akan panggil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim juga.

“Khusus untuk Sdr. Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum Dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 s.d 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Asset Milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang,” sambungnya.

Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, Pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. [red]

Artikel ini telah dibaca 1,481 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keren Jasa! Gubernur Banten Andra Soni Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

20 Agustus 2026 - 21:40

Program CKG di Banten Tembus 5,9 Juta Warga, Wamenkes Apresiasi Kecekatan Gubernur Banten Andra Soni

20 Agustus 2026 - 18:15

Di Hadapan Kader NasDem, Gubernur Banten Andra Soni Paparkan Capaian Pembangunan

20 Agustus 2026 - 17:46

Silaturahmi Bareng Kajati, Gubernur Andra Soni Sampaikan Program Pembangunan

20 Agustus 2026 - 12:39

Jelang Muktamar ke-35 NU, Gubernur Banten Andra Soni Pesan Jaga Persatuan

19 Agustus 2026 - 19:37

Kafilah MTQ KORPRI Banten Bertolak ke Sulsel, Gubernur Banten Andra Soni Minta Prestasi Terbaik

19 Agustus 2026 - 19:30

Trending di Banten