Kota Tangerang – Sesuai UU ASN No 5 tahun 2014 tentang ASN dalam pasal 117 diatur bahwa aparatur sipil negara ditegaskan jabatan tingginya hanya bisa diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN.
Seperti diketahui, Herman Suwarman dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang pada tanggal 06 Januari 2020 dan akan berakhir masa jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang pada 06 Januari 2025 mendatang.
Aktivis dan Penggiat Sosial Kota Tangerang Ade Yunus mengatakan bahwa demi kebaikan pengelolaan pemerintahan Kota Tangerang ke depan, sebelum masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang berakhir, Pj Wali Kota segera lakukan evaluasi bukan dalam rangka mencari kelemahan dan mencari kesalahan namun dalam rangka perbaikan dan kemajuan serta segera membentuk Panitia Seleksi.
“Karena jabatan Sekda itu vital dan strategis, agar tugas pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan lancar. Kalau memang akan diganti, harus segera disiapkan. Misalnya mekanisme seleksi, agar segera terisi tidak berlama-lama diisi oleh pelaksana tugas,” ucap pria yang akrab disapa Kang Aye tersebut, Senin (19/08/2024).
Berdasarkan Informasi yang dihimpun TangerangPos bahwa saat ini Pemerintah Kota Tangerang sudah berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Banten untuk mempersiapkan Panitia Seleksi Calon Sekretaris Daerah Kota Tangerang.
“Sudah, sedang disiapkan Panitia Seleksi Calon Sekretaris Daerah Kota Tangerang,” ungkap Pejabat Eselon II Provinsi Banten yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.
Sesuai amanat UU ASN No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 11 tahun Manajemen Pegawai Negeri Sipil Ada 16 persyaratan administrasi yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar seleksi.
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di Wilayah Provinsi Banten
- Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat penetapan/pelantikan (tanggal pelantikan 06 Januari 2025),
- Serendah-rendahnya berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c),
- Sedang/pernah menduduki Jabatan Struktural Eselon II.b sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun,
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata-I (S-I) atau Diploma IV (D-IV),
- Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Tangerang;
- Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- Tidak sedang/pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat,
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak sedang dalam pemeriksaan perkara pidana,
- Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, dan memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
- Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau yang setara,
- Sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah,
- Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota Partai Politik,
- Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2018, dan terakhir
- Telah menyerahkan laporan harta kekayaaan penyelenggara negara (LHKPN).











