Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Banten · 19 Agu 2024 ·

Catatan AW: Melawan Kotak Kosong dalam Pilkada, Bukan Berarti Kandidat Tidak Bekerja


 Sang Penulis, H. Agung Winarto,SH. Foto: AW Perbesar

Sang Penulis, H. Agung Winarto,SH. Foto: AW

Tangerang – Saat ini banyak berita tentang Pilkada di beberapa daerah akan melawan kotak kosong. Kotak kosong dalam Pilkada menandakan bahwa Calon Tunggal yang tidak mempunyai lawan dalam kontestasi demokrasi Politik atau penyelenggaraan pemilihan.

Kotak Kosong Halal dalam Kontestasi Pilkada

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 54 D ayat (1) dijelaskan bahwa : “Pasangan calon Tunggal harus memperoleh lebih dari 50% suara Sah”.

Sedangkan di ayat (2) diterangkan : “Jika tidak memperoleh lebih dari 50% dari suara sah, maka pasangan calon tunggal tersebut boleh mencalonkan lagi pada Pilkada Berikutnya”

Lalu siapa yang akan memimpin jika belum ada calon terpilh? Dalam UU Pilkada dijelaskan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih pemerintah akan menugaskan penjabat kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan, seperti penjabat gubernur, bupati atau walikota.

Apakah Ada Contoh Kasus Kotak Kosong Menang Pilkada?

Pertama di Indonesia Kotak kosong menang dalam Pilkada adalah di Pilkada Kota Makasar Tahun 2018. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, kotak kosong menang atas pasangan Appi – Cicu di mana pasangan Appi – Cicu total mendapatkan 264.071 suara dan kotak kosong mendapatkan 300.969 Suara.

Tidak Ada Yang Salah Dengan Kotak Kosong Tapi……

Dengan melawan kotak kosong Demokrasi serasa tidak bernyawa sedangkan dari sekian ratusan ribu, ribuan bahkan jutaan manusia tidak ada yang bisa melawan satu pasangan calon? Cukup prihatin jika memang scenario kotak kosong ini terjadi.

Kandidat Terbentur dengan ketentuan ambang batas 20% kursi DPRD ? inilah kejelian dari para Tim dan kandidat dalam hal seni berrpolitik. Karena Politik adalah seni Bagaimana cara memperoleh kekuasaan dengan cara yang benar secara Kontitusional “ Politic Is Arts “

Masih ada satu jalan yaitu mencoba jalur secara independen, namun hal tesebut akan memerlukan waktu dan persiapan yang cukup lama dan biaya yang dipersiapkan sangat besar.

Melihat fenomena ini apakah melawan kotak kosong itu Fair? Ya fair fair saja.. tapi sepertinya demokrasi seolah tidak berjalan. Menang atau kalah seperti tidak ada nilainya, tapi jalan yang dilakukan tetap Benar secara konstitusional.

So… Ayo setiap kandidat dan Tim tetap bangun komunikasi, berjuang, dan bekerja secara sistematis terstruktur untuk kepentingan demokrasi. Melawan Kotak Kosong atau pun tidak melawan kotak kosong semua kandidat dan Tim Harus bekerja untuk memenangkan Pilkada. Tidak ada kata lengah, masih ada waktu hingga akhir pendaftaran.

Penulis : H. Agung Winarto, SH

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 296 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IPM Banten 2025 Capai 77,25 Poin, DPRD Apresiasi Kebijakan Pro Rakyat Daerah dan Pusat

17 April 2026 - 09:27

Fokus Pada Peningkatan Pendidikan, Gubernur Banten Andra Soni Diganjar KWP Awards 2026

16 April 2026 - 22:29

Fokus Infrastruktur, Andra Soni Gencarkan Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Poros Desa

15 April 2026 - 22:49

Bank Banten Dukung Nathan Lebak FC, Juarai Liga 4 Banten

15 April 2026 - 08:39

Sekda Deden Apriandi Tekankan Pembelanjaan Anggaran Pemerintah Daerah Harus Berbasis Asta Cita

14 April 2026 - 16:39

Harga Plastik Naik, Aktivis Lingkungan: Momentum Komunikasi Perubahan Perilaku

14 April 2026 - 07:21

Trending di Banten