Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang · 24 Jul 2024 ·

Operasi Nila Jaya 2024, Polrestro Tangerang Kota Musnahkan 3,89 Kg BB Sabu dan Ribuan Pil Exstasi


 Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, didampingi Forkompinda saat menggelar Konferensi Pers di Aula Lantai 2, Gedung Presisi, Mapolres Metro Tangerang. Foto: ist Perbesar

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, didampingi Forkompinda saat menggelar Konferensi Pers di Aula Lantai 2, Gedung Presisi, Mapolres Metro Tangerang. Foto: ist

Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya memusnahkan 3,89 Kg. narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan butir pil Exstasi serta obat berbahaya jenis G, hasil operasi hasil Operasi Nila Jaya tahun 2024.

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, saat menggelar Konferensi Pers di Aula Lantai 2, Gedung Presisi, Mapolres Metro Tangerang. Rabu (24/7/2024).

“Hari ini kita mengadakan Pers Rilis sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba hasil kegiatan operasi Nila yang dilaksanakan selama 15 hari, mulai tanggal 3 Juli hingga 17 Juli 2024, selain itu barang bukti hasil kegiatan rutin selama satu bulan terakhir,” ungkap Zain.

Kapolres menyebut, dari hasil Operasi Nila pihaknya berhasil mengamankan total 33 orang tersangka dari 30 kasus yang ditangani. Dengan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,89 kg, Exstasi 2.456 butir, obat berbahaya (Daftar G), Tramadol, Eximer, Alphazolam dan lain-lain 7.444 butir.

“Atas perbuatanya para tersangka kita dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub. Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun UU Kesehatan, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup paling singkat 6 tahun penjara,” tandas Zain.

Ia menambahkan, dari 33 tersangka yang pemakai namun bb lebih dari 1 j ada 2 orang selebihnya 31 orang merupakan pengedar. “Ada perempuan mereka adalah jaringan dengan pelaku lainya, sehingga dia adalah kategori salah satu pengedar,” imbuhnya.

Atas hasil Operasi Nila Polrestro Tangerang Kota itu, Sekda Pemkot Tangerang, Suherman yang hadir mewakili Pj Walikota sangat mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi tinggginya atas pelaksanaan Operasi Nila 2024 dalam rangka memberantas peredaran Narkoba di Tangerang.

“Kami mewakili Pemkot Tangerang berkomitmen untuk mendukung dan bersama sama memberantas narkoba sampai ke akar akarnya, selanjutnya kita akan terus melakukan sosialisasi dengan jajaran BNN kepada masyarakat dan pelajar,” kata Suherman.

“Terimakasih sekali lagi saya ucapkan kepada komponen aparat Kepolisian yang ada, serta seluruh kompunen masyarakat yang telah bersama sama berkomitmen memerangi narkoba,” pungkasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sachrudin Apresiasi Media Hadirkan Ruang Kompetisi Positif bagi Pelajar

11 Juni 2026 - 14:34

Komitmen Bersama Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan, Sachrudin Beri Apresiasi “PROPER” 

11 Juni 2026 - 12:21

Sachrudin-Maryono Perkuat Soliditas Forkopimda dalam Menjaga Stabilitas Daerah 

10 Juni 2026 - 16:01

Seleksi Direksi Tiga BUMD Segera Dibuka, Pemprov Banten Ajak Profesional Terbaik Mendaftar

9 Juni 2026 - 13:13

MoU BUMD dan Kejari, Sachrudin: Upaya Peningkatan Tata Kelola dan Pelayanan  

9 Juni 2026 - 12:03

Pastikan Sesuai Target, Gubernur Andra Soni Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

8 Juni 2026 - 17:29

Trending di Kota Tangerang