Menu

Mode Gelap
Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten Besok, Jembatan Pintu Air 10 Ditutup Sementara, Berikut Jalur Alternatifnya! Dukungan Masyarakat Menguat, Bermunculan Baliho ‘Sekda Jadi Bupati Tangerang’ Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng

Kota Tangerang · 30 Des 2022 ·

Polisi Ungkap Kasus Mayat Wanita di Sungai Cisadane, WNA Ingin Kuasai Harta


 Polisi Ungkap Kasus Mayat Wanita di Sungai Cisadane, WNA Ingin Kuasai Harta Perbesar

Kota Tangerang – Penemuan mayat perempuan di sungai Cisadane, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. pada Rabu (14/12/2022), diungkap Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi dalam konferensi pers di lapangan apel Mapolrestro, Jum’at (30/12/2022).

Tersangka pembunuhan tersebut merupakan Warga Negara Asing asal Srilangka berinisial SRH.

Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan awal pengungkapan dan penangkapan tersangka SRH ini berdasarkan laporan orang hilang di Polres Tangerang Selatan.

“Pada Rabu (14/12), petugas mendapat informasi bahwa di Polres Tangerang Selatan menerima laporan orang hilang atas nama Elis Sugiarti (49th) tertanggal 9 Desember 2022,” ungkap Zain.

Selanjutnya, Polisi menghubungi suami Korban dan keluarga untuk datang ke RSUD Kabupaten Tangerang. Dari hasil pencocokan ciri-ciri korban berupa tato kupu-kupu, kalung emas serta pakaian saat ditemukan identik dengan korban.

“Diketahui korban meninggalkan rumah di Taman Rempoa Indah dengan menggunakan mobil Honda HRV B 1012 DFQ dengan tujuan ke perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok pucung, Pondok aren, Tangerang Selatan merupakan rumah milik korban yang disewa oleh WNA Srilangka SRH,” ungkapnya.

Zain menyebut, korban datangi tersangka untuk menanyakan kebenaran bahwa tersangka akan membeli rumah uang dikontrakan korban kepada tersangka.

Saat diamankan, awalnya tersangka SRH tidak kooperatif, namun setelah ditunjukkan bukti-bukti yang mengarah kepadanya barulah tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Tersangka ini awalnya tidak kooperatif, setelah ditunjukan bukti antara lain rekaman CCTV daerah sekitar Bandara soekarno Hatta, CCTV Bintaro Trade Center, CCTV Fresh Market Bintaro dan Handphonenya, barulah SRH mengakui telah membunuh korban, motifnya ingin menguasai barang berharga milik korban,” papar Zain.

Kepada petugas, tersangka mengakui telah menjual mobil korban ke tersangka AM alias Sion dan MK di wilayah Solo, Jawa Tengah, Namun jam rolex milik korban masih dalam pencarian polisi.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati,” tegas Kapolres.

“Dan terhadap penadah barang milik korban kita ancam pasal 480 KUHP,” tandas Zain. (Red)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dikunjungi Pj Wali Kota Nurdin, Civitas Akademika Darul Hikmah Cimone Terharu dan Bangga

9 November 2024 - 20:39

Me-Riang Ber-SAMA, Gen Z Siap Kawal Sampai Jadi Kemenangan Sachrudin-Maryono di Pilkada Kota Tangerang

8 November 2024 - 22:04

Puluhan Ribu Warga Kota Tangerang Padati Konser Banten Maju Andra Soni-Dimyati Bareng Dewa 19

8 November 2024 - 20:17

Ngopi Bareng TangerangPos, Pj. Wali Kota Nurdin Beberkan Strategi Pengelolaan Sampah di Kota Tangerang

8 November 2024 - 19:41

Dukung Percepatan Program Perumahan Rakyat Pemerintah Pusat, Pj Wali Kota: PBG Selesai 10 Jam 

8 November 2024 - 12:53

Lakukan Kunker Spesifik ke Pasar Poris Indah, Komisi IX DPR RI: Produk Makanan Aman dan Sehat untuk Dikonsumsi

7 November 2024 - 13:49

Trending di Kota Tangerang